Kecewa Dipecat, Pegawai Nonaktif KPK Dirikan Kantor Darurat
Pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan koalisi masyarakat sipil mendirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi di depan Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 15 September 2021.
Hal ini merespon langkah Pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri, resmi memecat 57 pegawai yang gagal asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021 mendatang.
Adapun mereka yang resmi dipecat antara lain Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Rizka Anungnata, Harun Al Rasyid, Ita Khoiriyah, Rasamala Aritonang, Farid Andhika dan lain-lain.
"Kantor darurat ini adalah sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini," kata tim kuasa hukum 57 pegawai KPK, Saor Siagian di depan Gedung ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 15 September 2021.
Saor menyampaikan, pada kantor darurat tersebut masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait isu pemberantasan korupsi. Terkhusus, isi surat itu terkait pembatalan TWK yang memecat 57 pegawai.
"Presiden harus menepati janjinya untuk memberantas korupsi di Indonesia," kata Saor.
Saor menambahkn, para pegawai yang tersingkir dari KPK adalah mereka yang tidak bisa diajak kompromi. Dia menyebut, Firli Bahuri yang kini memimpin KPK adalah orang bermasalah. Bahkan, tak hanya Firli, Dewan Pengawas KPK juga telah menetapkan Lili Pintauli Siregar, sebagai pelanggar etik.
"Para pelanggar etik inilah yang merancang TWK dan pemecatan para pegawai yang enggan diajak kompromi," kata Saor.
Dalam kesempatan ini, mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang juga turut hadir merespon pemecatan terhadap 57 pegawai. Saut menyebut, 57 pegawai KPK yang dipecat, bukanlah pengemis. Tetapi ini adalah bentuk perjuangan keadilan dan kebenaran.
"Yang kita lakukan saat ini sejalan dengan revolusi mental Presiden Jokowi, poin paling atas dari revolusi mental adalah integritas, kita harus ingatkan itu lagi," kata Saut.
Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi ini akan dibuka setiap Selasa dan Jumat pukul 16.00-17.00 WIB. Seluruh masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya tentang pemberantasan korupsi dipersilakan mengunjungi kantor darurat ini.
Dalam aksi ini, seluruh peserta memakai pita merah di lengan kiri. Pita merah ini melambangkan keberanian untuk melawan pelemahan pemberantasan korupsi oleh para oligarki.
Sebelumnya, Pimpinan KPK resmi memecat 57 pegawai nonaktif pada 30 September 2021. Puluhan pegawai itu merupakan para pegawai lembaga antirasuah, yang tidak memenuhi syarat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Memberhentikan dengan hormat kepada pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya.
Pemecatan ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antara KPK dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sementara itu, pada Rabu (14/9) hari ini, KPK juga baru melantik 18 pegawai yang sempat gagal TWK menjadi ASN.
"18 pegawai diberi kesempatan untuk memenuhi syarat melalui Diklat Bela Negara yang telah dilaksanakan sejak tanggal 2 Juli 2021 sampai dengan 22 Agustus 2021," Alex.
Alex menyebut, pemberhentian 57 pegawai KPK itu dilakukan dengan alasan tuntutan organisasi. Menurutnya, sesuai jeda waktu proses peralihan yang wajib dilaksanakan oleh KPK yaitu paling lama dua tahun, kepada pegawai KPK yang dinyatakan TMS dan tidak mengikuti pembinaan melalui Diklat Bela Negara.
“Diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK berdasarkan PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d yakni tuntutan organisasi," katanya. (ant)