Kecelakaan Siswa SMK 3 Jember, Polisi Pastikan Bukan Tabrak Lari
Siswa SMKN 3 Jember berinisial ANR, dipastikan bukan korban kecelakaan tabrak lari. Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, truk peti kemas tidak terlibat dalam kecelakaan maut, di Jalan Merak, Lingkungan Kewadung, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Jember pada Jumat, 26 Agustus 2022 lalu.
Kanit Laka Lantas Polres Jember Ipda Edy Purwanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, ada dugaan bahwa korban meninggal dalam kecelakaan beruntun. Korban kemudian ditinggal pergi oleh salah satu kendaraan truk peti kemas.
Atas kejadian itu, polisi melakukan pengejaran terhadap truk yang kabur ke arah timur. Tidak lama kemudian, polisi berhasil mengejar truk itu.
Diketahui truk itu dikemudikan oleh seorang pria warga Desa Wangkal, Kecamatan Krembung, Sidorajo.
“Kami lakukan upaya pengejaran dan berhasil mengamankan pengemudi truk peti kemas di jalan Raya Kecamatan Arjasa, Jember,” kata Edy, Senin, 29 Agustus 2022.
Berdasarkan keterangan sopi truk itu, diketahui bahwa yang bersangkutan sama sekali tidak terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan siswa SMKN 3 Jember meninggal dunia.
Polisi kemudian mencocokkan keterangan sopir tersebut dengan beberapa alat bukti lainnya. Penyidik kemudian menyimpulkan bahwa sopir truk peti kemas memang tidak terlibat dalam kecelakaan itu.
Polisi menduga, penyebab kecelakaan tersebut karena korban kurang berhati-hati saat berkendara.
Korban yang masih di bawah umur saat itu, mendahului kendaraan truk yang ada di depannya. Namun, pada saat bersamaan muncul sepeda motor yang dikendarai Lutfi Setiawan.
“Pada saat itu, korban sempat mengerem mendadak saat melihat ada motor dari arah timur. Korban jatuh terpelanting hingga akhirnya terjadi benturan dengan sepeda motor yang dari arah berlawanan,” lanjut Edy.
Tidak hanya korban yang terjatuh dalam kecelakaan itu, tetapi pengendara sepeda motor bernama Lutfi Setiawan, warga Kecamatan Panti, Jember juga terpelanting beberapa meter.
Lutfi Setiawan hanya mengalami luka ringan dalam kecelakaan itu. Sementara siswa SMKN 3 Jember ANR meninggal dunia dengan luka parah di bagian kepalanya.
Agar kecelakaan serupa tidak terulang, Edy mengimbau para orang tua tidak mengizinkan putra-putrinya yang belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor. Apalagi anak masih bawah umur belum mendapat izin dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.
“Budayakan tertib lalu lintas. Selain tidak mengizinkan anak bawah umur berkendara, mematuhi rambu lalu lintas di jalan juga penting,” pungkas Edy.
Advertisement