Kecelakaan Mobil Toyota Kijang dan KA Pandalungan di Pasuruan
Kereta Api (KA) Pandalungan 78F rute Gambir - Jember ditabrak mobil Toyota Kijang. Peristiwa nahas ini terjadi di perlintasan tanpa palang, KM 72 petak lintas antara Stasiun Pasuruan - Rejoso, Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Senin 7 Mei 2024 pukul 08.30 WIB.
Mobil terseret sejauh 150 meter setelah menabrak kereta api. Kabar duka ini dikutip Ngopibareng.id dari akun media sosial X Komunitas Sahabat Kereta.
Menurut saksi mata, mobil bernopol N 1475 WU melaju dari arah selatan menabrak KA Pandalungan yang melaju dari arah barat di perlintasan sebidang.
Ironisnya, tiga orang yang berada di dalam mobil dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Mobil tersebut berisi satu orang sopir dan enam penumpang. Empat orang lainnya mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSUD dr. R. Soedarsono, Kota Pasuruan.
Perjalanan Kereta Terlambat
Selama proses evakuasi mobil dari rel, KA 78F mengalami keterlambatan 75 menit. Selain itu, imbas kecelakaan juga menyebabkan dua perjalanan kereta api mengalami keterlambatan.
KA Logawa 214 tujuan Purwokerto berhenti Rejoso lambat 72 menit.
KA Tawang Alun 264 tujuan Malang berhenti Probolinggo.
Admin akun X Komunitas Sahabat Kereta mengimbau kembali sesuai UU NO. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Pasal 114. Pada perlintasan sebidang antara jalur pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain dan
b. mendahulukan kereta api