Kecelakaan Maut, Sopir Bus Rosalia Indah Tersangka dan Ditahan
Bus Rosalia Indah nopol AD 7019 OA mengalami kecelakaan di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024 atau hari kedua Lebaran. Tujuh orang tewas akibat bus yang melaju dari arah barat ke timur tersebut masuk ke dalam parit di sisi ruas tol tersebut.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan di Semarang dalam jumpa pers menjelaskan, sopi bus Rosalia Indah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pria berinisial JW ini pun langsung ditahan.
"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," jelas Sonny.
Selain pengakuan sopir JW, pihak kepolisian juga sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi mata. Hasil penyelidikan awal hingga olah tempat kejadian perkara (TKP) tak ditemukan adanya jejak rem.
"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," ujar Sonny.
JW dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," tegas Sonny.
Adapun untuk korban meninggal dunia, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan. Ironisnya, dua korban adalah balita. Kondektur bus juga menjadi korban tewas dalam kecelakaan itu.
Masih ada tiga orang dirawat di rumah sakit. Satu di antaranya luka berat. Bus Rosalia Indah memiliki 34 penumpang, termasuk sopir dan kondektur.
Advertisement