Kecelakaan Maut di Kedungdoro Surabaya, Diduga Pengendara Mabuk Terancam 12 Tahun Penjara
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Kedungdoro, Surabaya, Jumat 1 November 2024, pukul 04.14 dini hari tadi. Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Komarudin mengatakan, bahwa kejadian ini terjadi ketika MA yang mengendarai mobil Toyota Innova Putih dari arah selatan ke utara tak mampu mengendalikan mobilnya dengan baik.
Hal itu kemudian membuat mobil tersebut berbelok ke arah kanan dan berada di jalur berlawanan. Kendaraan tersebut menabrak sebuah sepeda motor, kemudian mobil Honda Jazz, Mitsubishi Pajero Sport, dan sejumlah warung yang ada di lokasi.
"Kebetulan di depan Honda Jazz putih ada warung banyak pengunjung sehingga banyak korban luka. Di sana juga ada satu sepeda motor terparkir yang dikendarai oleh SY dan SA yang meninggal di TKP," kata Komarudin di Mapolda Jatim.
Dari hasil pendalaman pemeriksaan sementara, mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu mengatakan, bahwa pengendara Innova dipastikan tidak dalam pengaruh penyalahgunaan narkoba berdasar hasil tes urine.
Namun, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengecek apakah ada kandungan alkohol dalam tubuh pengemudi karena baru keluar dari tempat hiburan malam. "Sekiranya itu nanti benar maka kepadanya dapat kami jerat Pasal 311 Ayat 5 dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Advertisement