Polisi Selidiki Unsur Pidana di Kecelakaan Kerja RSI Unisma
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan insiden kecelakaan kerja yang menewaskan empat pekerja di proyek pembangunan Rumah Sakit Islam (RSI) Universitas Islam Malang (Unisma), bisa dijerat dengan pasal 359 KUHP terkait kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan nyawa orang lain menghilang, jika ada pihak yang terbukti melakukan hal itu.
"Iya bisa saja. Untuk pasal masih terkait kelalaian saja (bisa disangkakan)," ujarnya pada Kamis 10 September 2020.
Dalam pasal 359 KUHP tersebut jika terbukti pihak rekanan terancam pidana selama satu sampai lima tahun kurungan penjara. Kini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terkait ada tidaknya unsur kelalaian dalam kecelakaan kerja tersebut. "Kami menunggu hasil uji forensik dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Surabaya," ujarnya.
Dalam waktu dekat kata Azi pihaknya akan memeriksa pihak rekanan dan yayasan dari Unisma untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Hingga saat ini yang kami periksa masih sebanyak lima orang. Dalam waktu dekat ini, kami segera lakukan pemanggilan saksi dari pihak kontraktor atau yayasan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
Selain itu, Azi menuturkan rencananya pihak Labfor Polri Cabang Surabaya juga akan membawa lift rakitan di RSI Unisma untuk lebih memperkuat uji forensik yang akan dilakukan. "Rencananya lift itu akan diambil oleh Puslabfor, untuk menghitung bobot beratnya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak empat pekerja bangunan Rumah Sakit Islam (RSI) Universitas Islam Malang (Unisma) dinyatakan meninggal setelah mengalami kecelakaan kerja. Tewasnya empat pekerja tersebut disebabkan karena terjatuh dari lift proyek yang tali slingnya putus.
Lift proyek tersebut dinaiki oleh 11 orang pekerja. Empat orang di antaranya meninggal, enam orang luka berat, dan satu orang selamat. Kejadian itu berlangsung pada pukul 12.30 WIB, pada Selasa 8 September 2020.
Insiden kecelakaan kerja itu terjadi ketika para pekerja ingin kembali melanjutkan pembangunan di lantai empat dengan menumpang lift rakitan kemudian terjatuh dari ketinggian 20 meter.
Hingga saat ini polisi belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus tersebut. Kemungkinan adanya tersangka setelah melihat hasil uji forensik yang dikeluarkan oleh Labfor Polri Cabang Surabaya.
Advertisement