Kecelakaan Kereta Api di Perlintasan Tanpa Pintu Terjadi Setiap Bulan di Daop Jember
Insiden kecelakaan kereta api di perlintasan kereta api tanpa pintu, di wilayah Daop 9 Jember terjadi setiap bulan sejak Januari-Mei 2024. Karena itu, Petugas KAI Daop 9 Jember menggencarkan kembali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan seluruh kecelakaan kereta api di perlintasan tanpa pintu selalu melibatkan kereta api dengan pengguna jalan. PT KAI Daop 9 Jember merasa prihatin atas kejadian tersebut.
Cahyo mencatat, sejak bulan Januari-Mei 2024 sudah ada delapan kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta tanpa palang pintu. Insiden tersebut paling banyak terjadi pada bulan Januari 2024 yang tercatat ada lima kejadian.
Kejadian terakhir pada bulan Mei 2024 terjadi di di JPL 146 kilometer 70+8/9 antara Stasiun Pasuruan – Stasiun Rejoso, Selasa, 07 Mei 2024. Kecelakaan itu melibatkan KA Pandalungan relasi Gambir – Jember dengan mobil minibus itu telah menewaskan anggota keluarga besar Ponpes Sidogiri.
Jumlah tersebut sama dengan jumlah kecelakaan yang terjadi pada tahun 2023. Perbedaannya, pada tahun 2023 lalu paling banyak terjadi pada bulan Februari 2023 sebanyak tiga kejadian,” katanya, Rabu, 08 Mei 2024.
Lebih jauh Cahyo mengatakan, Daop 9 Jember memiliki panjang lintas aktif 261 kilometer yang terbentang dari Pasuruan sampai Banyuwangi. Tercatat ada 325 perlintasan, dengan rincian 303 perlintasan sebidang dan 22 perlintasan tidak sebidang, berupa fly over atau underpass.
Dari 303 perlintasan sebidang yang ada, sebanyak 166 dijaga oleh PT KAI maupun Pemda setempat dan swadaya Masyarakat. Sedangkan 137 sisanya tidak dijaga.
Perlintasan sebidang tidak ada penjaga itu memerlukan dukungan semua terkait. Hal itu diperlukan agar kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terus berulang.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalan sesuai kelas jalannya. Penanganan dan pengelolaan itu meliputi perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional, di jalan provinsi, dan perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
Sedangkan berkaitan dengan aturan berkendara di perlintasan sebidang, diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 124 dinyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 juga disebut bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum tidak memberatkan hanya kepada satu pihak tetapi memerlukan peran aktif semua pihak dan merupakan tanggung jawab bersama. Adanya pemahaman dan kesadaran oleh semua pemangku kepentingan, maka keselamatan yang diharapkan akan terwujud,” pungkasnya.
Advertisement