Kecanduan Sabu dan Miras, Pemuda Semampir Curi Motor
Unit Reskrim Polsek Semampir menangkap dua pemuda belasan tahun, yang mencoba melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor. Mereka mengaku uang hasil penjualannya digunakan untuk pesta sabu.
Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji mengatakan, kedua pemuda tersebut adalah, AY, 17 tahun, warga Jalan Dukuh Bulak Banteng, dan MM, 19 tahun, penduduk Jalan Tanah Merah Indah.
Kejadian tersebut, kata Ari, berawal ketika anggota Polsek Semampir melakukan patroli di sekitar Jalan Wonosari. Kemudian, dua pemuda menggunakan motor matic terlihat melintas.
Anggota Unit Reskrim Polsek Semampir yang tengah melakukan patroli curiga dengan pengendara itu. Petugas pun terus membuntuti dan memantau gerak-gerik para pemuda tersebut.
Ternyata benar, kedua pemuda tersebut terpergok tengah mencoba membobol rumah kunci sepeda motor matic yang terparkir di rumah salah satu warga di Jalan Wonosari Wetan.
“(Tersangka) akan melakukan pencurian. Korban mengetahui sepeda motor sudah dimasukin alat. Terus (saat didatangi) tersangka langsung kabur,” kata Ari, Senin, 4 April 2022.
Tak sampai jauh, petugas yang sudah bersiap langsung menangkap kedua tersangka yang mencoba kabur itu. Mereka pun kemudian dibawa ke Mapolsek Semampir untuk dimintai keterangan. “Unit reskrim bersama warga melakukan pengejaran dan tersangka ditangkap. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Kunci T,” jelasnya.
Kepada polisi, tersangka MM mengaku juga sempat melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Sidotopo Wetan. Kemudian kendaraan tersebut dijual ke seseorang yang berada di wilayah Madura.
Tak hanya itu, saat diinterogasi petugas MM juga mengaku menggunakan uang hasil pencurian sepeda motor tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan minuman keras. “Pernah melakukan pencurian sepeda motor, di jual di Suramadu sisi Madura seharga Rp3 juta. uang hasil penjualan dibagi dua buat, minum dan nyabu,” ujar dia.
Para pelaku tersebut dipersangkakan menggunakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 Jo. 53 KUHP Jo. UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Terancam hukuman 6 tahun penjara.