Kecanduan Mobile Legends, Wanita Ini Bobol Bank Rp 1,85 Miliar
Kecanduan game, seorang perempuan muda asal Pontianak ditangkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Sabtu 18 Mei 2019. Pelaku berinisial YS ini diduga melakukan pencurian dengan transfer dana untuk membeli sejumlah fasilitas dalam game Mobile Legends.
Tak main-main, akibat kemampuannya mengelabui bank dengan memakai virtual account, YS membobol bank hingga mengalami kerugian sebesar Rp 1,85 miliar.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, YS merupakan pemain game atau gamer yang kerap bermain game Mobile Legends. Saat bermain game, ada sejumlah fasilitas yang harus dibeli para gamer.
Dia pun membeli sejumlah fasilitas tersebut di e-commerce UniPin dari rekening bank lain dengan menggunakan virtual account BNI. Namun setelah melakukan transaksi, saldo atau uang tersangka di bank lain tersebut tidak terdebit atau tak berkurang.
"Sehingga menimbulkan kerugian bagi bank, sehingga bank harus bayar Rp1,85 miliar kepada pemilik game dan tersangka ini terus mengulang berkali-kali selama setahun terakhir. Dia sadar membeli fasilitas game tidak mengurangi uangnya sehingga selalu mengulangi perbuatannya," jelasnya dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
YS mengaku bermain game itu sejak setahun terakhir. Dia merupakan lulusan SMA dan tak memiliki pekerjaan tetap. Transaksi tersebut sejauh ini diakui hanya untuk membeli fasilitas untuk melengkapi permainan Mobile Legends. Namun polisi akan mengembangkan kasus ini mengingat kerugian bank yang cukup besar. Selain itu, tersangka juga telah terbukti berkali-kali melakukan perbuatannya.
"Seharusnya tidak diulangi lagi dan di situlah niatnya (mencuri) terbukti," ujarnya.
YS ditangkap Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya pada Rabu 1 Mei 2019 lalu di Pontianak. Dari tangan YS disita barang bukti berupa buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, dan ponsel. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf p dan huruf z UU RI nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Advertisement