Kecanduan Judi Online, Pemuda di Jember Jual Tanah Orang Tua
Seorang pemuda berinisial IAP, 27 tahun, warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan, Jember kini mendekam di tahanan Polsek Wuluhan. Ia berurusan dengan polisi usai menggelapkan uang muka pembelian tanah Rp 50 juta.
Kapolsek Wuluhan AKP Solikhan Arief mengatakan, tersangka sudah sejak lama bermain judi online. Setelah kecanduan, main judi online itu dianggap sebagai hobi.
Sehingga pada suatu ketika, ia membutuhkan uang untuk bermain judi. Tersangka yang merupakan hak waris tunggal atas tanah yang saat ini ditempati orang tuanya, akhirnya menawarkan tanah itu kepada tetangganya, Kuswito.
Dalam transaksi itu terjadi kesepakatan harga Rp 700 juta. Namun, Kuswito meminta waktu untuk melunasi pembayaran tanah itu.
Saat itu, Kuswito membayar uang muka Rp 50 juta. Pada tanggal 5 Juli 2023, Kuswito bermaksud melunasi pembayaran pembelian tanah kepada tersangka.
Kuswito kemudian mendengar informasi bawah tanah yang dibelinya kepada tersangka telah dijual kepada orang lain. Kuswito mendatangi tersangka untuk melakukan klarifikasi.
Setelah dikonfirmasi ternyata memang benar, tanah itu telah laku terjual kepada warga Kecamatan Balung. Tanah itu terjual Rp 700 juta.
Setelah mengetahui itu, Kuswito membatalkan transaksi jual beli yang dilakukan sebelumnya. Kuswito meminta tersangka mengembalikan uang muka Rp 50 juta yang telah dibayarkan.
“Setelah memastikan bahwa tanah itu telah dijual kepada orang lain, korban meminta uang DP yang telah dibayarkan dikembalikan. Namun, tersangka terus berjanji dan terkesan menggampangkan. Ia yakin bisa membayar dengan hasil main judi online,” kata Arief, Rabu, 20 September 2023.
Waktu terus berjalan, namun tersangka tak kunjung mengembalikan uang muka milik korban. Korban kemudian mengadukan itu kepada Kepala Desa Tanjungrejo.
Kasus tersebut sempat dimediasi di rumah kepada desa. Namun, tersangka hanya terus berjanji. Sampai akhirnya, korban menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polsek Wuluhan.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Tersangka resmi ditahan sejak tanggal 14 September 2023.
Kepada penyidik tersangka mengakui perbuatannya. Namun ia tetap tidak bisa mengembalikan uang milik korban karena telah habis digunakan bermain judi online.
Tak hanya uang milik korban, tersangka juga menghabiskan uang hasil penjualan tanah sebesar Rp 700 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 juncto pasal 372 KUHP. Tersangka terancam maksimal 4 tahun penjara.
“Saat ini tersangka ditahan di Polsek Wuluhan. Kita jerat pasal 378 juncto pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Advertisement