Ini Prokes KAI Daop 8 Surabaya untuk Liburan Nataru
Mulai 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021, pelanggan Kereta Api (KA) Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik KA.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
"PT KAI Daop 8 Surabaya selalu mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto.
Setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).
"Pelanggan KA juga harus menunjukan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3). Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 Tahun," jelasnya.
Imbuhnya, setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat, artinya tidak menderita flu, pilek, batuk, demam. Selain itu juga memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
"Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang," imbuh Suprapto.
Suprapto mengungkapkan, PT KAI Daop 8 Surabaya menyediakan Layanan Rapid Test Antigen di Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Surabaya Gubeng.
"Mulai Senin, 21 Desember 2020, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun Surabaya Gubeng dan Stasiun Surabaya Pasar Turi dengan harga Rp105.000," terangnya.
Pihaknya juga mengingatkan kepada para pelanggan agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menjadikan Kereta Api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai di tujuan.
Advertisement