Kebijakan PPN 12 Persen Diterapkan, Ini Langkah Pemprov Jatim
Pemerintah resmi menaikkan besaran pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan, pemprov tentunya mengikuti apa yang jadi kebijakan pusat. Namun, ia tetap mengingatkan bahwa PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang mewah di atas 30 miliar.
“Misalnya jet pribadi, yacht, dan sebagainya mewah itu dikenakan pajak 12 persen,” ujar Adhy saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis 2 Januari 2025.
Sedangkan yang lain, lanjut Adhy, masih sama apabila sebelumnya barang/jasa bahan non mewah tetap dikenakan 11 persen, sedangkan barang/jasa bahan pokok tetap dikenakan tarif PPN 0 persen.
Namun demikian, ia mengatakan, pemerintah akan memberikan perlindungan untuk meringankan beban masyarakat dengan tambahan bantuan beras 10 Kg untuk 16 juta orang.
Khusus Jatim sendiri, pemprov melakukan upaya lain dengan tidak menaikkan nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
“Jadi tetap sama antara tahun lalu dan tahun ini. Kami tidak mau memberikan beban tambahan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Advertisement