Kebijakan PPKM Level 3 Jelang Nataru Dianggap Pakar Tepat
Epidemiolog menyebut kebijakan pemerintah untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dianggap tepat. Pasalnya, berdasarkan pengalaman yang lalu, peningkatan mobilitas selalu diiringi kenaikan tren kasus, bahkan jumlah kematian.
“Data di luar negeri maupun di tanah air menjadi bukti yang sangat kuat, di mana kasus dapat naik lebih dari 2 kali lipat dalam 2 minggu pasca libur panjang,” kata Kamaluddin Latief.
Untuk mendorong masyarakat mematuhi kebijakan tersebut, tambah Kamal, prinsip promosi dan pencegahan kesehatan yang masif, sistematis dan multi sektor harus dikedepankan.
“Namun, jika ini ternyata tidak diikuti dengan perubahan perilaku yang baik dari masyarakat, maka reward dan punishment harus sudah diberlakukan,” tambahnya.
Kamal menegaskan, jika kita ingin mempertahankan tren positif penanganan COVID-19 di tanah air, masyarakat tidak boleh lelah mempertahankan sikap positif yang terbukti efektif memutus rantai penularan COVID-19.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menyebut pemerintah tidak akan melakukan penyekatan di masa libur Nataru. Masyarakat akan tetap diizinkan bermobilitas dengan tetap mematuhi ketentuan PPKM Level 3 sesuai dengan Inmendagri terbaru yang akan segera terbit.
“Meski tidak ada penyekatan, pemerintah mengatur lalu lintas masyarakat agar lebih tertib dan ketat,” ujar Menkominfo.
Pengetatan yang dilakukan di antaranya:
• Memantau dan memeriksa kesehatan masyarakat lebih detail dan teliti mencakup status vaksinasi, negatif COVID-19, serta penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
* Memantau ketat setiap destinasi yang kemungkinan dituju masyarakat.
• Mencegah kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang, seperti pawai, festival, dan arak-arakan di tahun baru. Apabila diperlukan, menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemda setempat.
• Membatasi kegiatan ibadah Natal sesuai dengan kebijakan PPKM Level 3.
• Melarang pengambilan cuti akhir tahun bagi ASN, TNI/Polri, Karyawan BUMN, dan karyawan swasta.
Advertisement