Kebijakan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas, Ini Kata Pakar ITS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan kepada jajarannya baik pemerintahan pusat maupun daerah untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sehari-hari.
Aturan ini juga sudah disampaikan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis BEV (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Menanggapi hal tersebut, dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Bambang Sudarmanta menyebut, pemerintah harus menyiapkan ekosistem kendaraan listrik yang saat ini masih terbatas.
Selain itu, menurutnya untuk mewujudkan program tersebut pemerintah perlu mendapatkan dukungan dari stakeholder dan semua lapisan masyarakat.
"Terkait dengan percepatan program pemakaian kendaraan listrik menggantikan kendaraan berpenggerak motor bakar, masih dibutuhkan dukungan dari stakeholder dan semua lapisan masyarakat," ungkapnya, Jumat, 23 September 2022.
Ia pun menjabarkan, yang perlu disiapkan pemerintah untuk mendukung program tersebut adalah infrastruktur yang mendukung.
"Infrastruktur yang dimaksud tentu berkaitan dengan kendaraan listrik, seperti charging station atau swap baterai," jelasnya.
Lanjutnya, pemerintah Indonesia perlu membuat regulasi subsidi mengenai kendaraan listrik. Sebab, harga kendaraan listrik masih terbilang mahal dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar.
Bila perlu, menurutnya, subsidi BBM bisa dialihkan pada subsidi baterai kendaraan listrik. "Hapus atau permudah kewajiban STNK bagi R2 battery electric vehicle di bawah 1.5kw," terangnya.
Terakhir yang tak kalah penting dalam pelaksanaan program ini, menurutnya, ialah edukasi kepada masyarakat mengenai keamanan mobil listrik.
Katanya, pemerintah membutuhkan penguatan industri komponen kendaraan listrik yang berbasis sumber daya alam dan manusia lokal melalui pembentukan startup dari kelompok-kelompok riset di perguruan tinggi maupun di lembaga penelitian.
"Pemerintah juga butuh penguatan ekosistem kendaraan listrik," tandasnya.