Kebijakan Menteri Agama Membingungkan MUI
Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim membingungkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sekjen MUI Anwar Abbas merasa langkah Menag Fachrul Razi sangat membingungkan.
"Saya bingung melihat langkah pemerintah akhir-akhir ini. Kok sepertinya semua aspek kehidupan dan aktivitas dari masyarakat mau diatur dan akan dibiayai oleh pemerintah. Muncul pertanyaan pada diri saya apakah cara-cara seperti itu baik atau tidak bagi perkembangan suatu masyarakat ya? Dan pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah apakah cara-cara yang dilakukan oleh pemerintah itu tidak akan memasung inovasi dan creativity masyarakat," kata Anwar kepada wartawan, Sabtu, 30 November 2019 malam.
Anwar mengatakan pemerintah seolah-olah ingin mengatur setiap aspek kehidupan yang ada di masyarakat. Kebebasan umat terancam dikekang.
"Seperti kita ketahui bersama bahwa untuk bisa dinamis dan tidaknya suatu masyarakat sangat tergantung kepada ada atau tidaknya kebebasan yang mereka miliki. Dan saya melihat sekarang ini kecenderungannya pemerintah hendak mengawasi semua kegiatan masyarakat terutama umat Islam. Pertanyaan saya apakah hal ini tidak akan membuat masyarakat kecewa kepada pemerintah karena mereka telah merasa sumpek dengan kehadiran dari kebijakan-kebijakan yang sangat membatasi kebebasan mereka ya," ujar dia.
Dia meminta pemerintah bijaksana dalam membuat suatu kebijakan. Bagi Anwar, tak semua permasalahan dapat diselesaikan lewat jalur hukum.
Jika ingin citra pemerintah bagus di mata masyarakat, maka menempatkan diri sebagai abdi masyarakat harus dilakukan.
Sekadar diketahui, kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim. Ketentuan ini berbunyi:
Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama
"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya, nanti kita tidak bisa kasih bantuan," kata Menag Fachrul Razi.
Advertisement