Kebijakan Berubah, IPWL Se-Indonesia Geruduk Kemensos
Aliansi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Sosial Indonesia melakukan aksi damai dari Tugu Proklamasi Jakarta hingga kantor Kementrian Sosial. Ratusan massa ini membentangkan spanduk menuntut Menteri Sosial untuk untuk segera mengeluarkan kebijakan tentang IPWL.
Ade Hermawan, salah satu koordinator aksi mengatakan, Indonesia saat ini dalam keadaan darurat narkoba. Bahkan, secara global dunia menghadapi tantangan besar dalam masalah penyalahgunaan narkotika dengan segala dampak multi efeknya.
"Presiden Joko Widodo pernah menyatakan bahwa Indonesia dalam keadaan darurat narkoba. Meningkatnya prevalensi penyalahgunaan napza serta terbatasnya akses layanan rehabilitasi di tengah krisis kesehatan dan kemanusiaan menjadikan tidak sedikit para pecandu dan korban penyalahgunaan napza yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya," katanya sepertidikutip rilis, Selasa, 10 Januari 2023.
Lanjutnya, UUD 1945 juga mengamanatkan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan sosial yang layak (Pasal 34). Lalu, setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H ayat 2).
Kemudian, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia khususnya yang tertuang dalam pasal 5(3) menyatakan bahwa setiap orang termasuk kelompok rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan ke khususannya.
"Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 54 menyatakan bahwa Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," katanya.
Lanjut Ade, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Institusi Penerima Wajib Lapor Pecandu Pasal 2 lebih tegas lagi menyatakan bahwa para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika mempunyai hak memperoleh pengobatan/perawatan pemulihan melalui layanan rehabilitasi medis dan sosial.
Di sektor Kesejahteraan Sosial, Undang Undang No.11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sosial menjadikan masalah penyalahgunaan napza ini menjadi prioritas dalam penyelenggaraan kesejahtetaan sosial.
"Kami seluruh komponen pemangku kepentingan layanan rehabilitasi sosial membawa aspirasi memperjuangkan hak-hak pecandu dan korban penyalahgunaan napza menuntut Kementerian Sosial untuk mengeluarkan regulasi terkait dengan tata kelola IPWL sesuai dengan amanat dalam Permensos No 6 Tahun 2020 tentang Rencana strategis Kementerian Sosial Tahun 2020–Tahun 2024," katanya.
Kemudian, lanjut Ade, mendesak Kemensos untuk Segera menyusun peraturan yang mengatur pendanaan rehabilitasi sosial KPN yang tidak mampu sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2011 (Pasal 22 ayat 2) tentang Institusi Penerima Wajib Lapor.
"Mengingat pelayanan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan napza yang bersifat khusus maka dibutuhkan sumber daya manusia yang terampil (pekerja sosial Adiksi & Konselor Adiksi) yang fokus memberikan pelayanan di dalam lembaga, karena saat ini diubah menjadi pendamping rehabilitasi sosial yang yang multi fungsi sehingga pelayanan kelembagaan di IPWL menjadi terhambat dengan adanya penugasan yang bersifat intimidasi (ancaman dipecat/tidak diperpanjang kontraknya jika tidak melaksanakannya) untuk melaksanakan tugas tugas diluar lembaga," katanya.
Pentingnya melibatkan Pekerja Sosial Adiksi Napza dan Konselor Adiksi Napza dalam Tim Asesmen Terpadu (TAT) pada amandemen UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang saat ini sedang direvisi oleh BNN dan Komisi III DPR RI.
"Kami juga menuntut agar dibuka komunikasi yang terbuka dan baik dengan stakeholder/pelaksana rehabilitasi sosial dalam merumuskan kebijakan dan program ATENSI bagi korban penyalagguna napza karena saat ini terjadi pola kebijakan yang tidak baku dan berbeda-beda dalam pelaksanaan ATENSI yang dilakukan oleh Sentra Kementerian Sosial yang ada di wilayah masing-masing," katanya.
Aksi mereka di Kemensos tidak ditemui pejabat satu pun. Karena itu, mereka mengancam akan melakukan aksi lagi besar-besaran di Istana Presiden.
"Semua lini akan kita masuki termasuk aksi lagi di Istana Presiden. Karena aksi kami hari ini tidak ada pejabat di Kemensos yang menemuinya," kata Linda Theresia, dari Yayasan Rumah Rehabilitasi Sosial SADO.
Lanjut Theresia, koalisi IPWL se-Indonesia ini juga akan berkirim surat ke Ombudsman dan Kantor Sekretariat Presiden (KSP). "Kami berjuang di semua lini sampai akhir," kata Linda.
Advertisement