Ahmad Dhani Keberatan BAP Saksi Beda dengan Vlog Miliknya
Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik karena ujaran 'idiot' dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 5 Maret 2019. Agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang ini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat orang, di antaranya yakni Rudi Rosadi koordinator orator Koalisi Bela NKRI, massa aksi bernama Suhadak, Reza Ardiyansyah Halid merupakan Manajer Hotel Majapahit, dan Rahmat Kariawan berprofesi security.
Di persidangan tersebut, Ahmad Dhani menyatakan keberatan dengan keterangan saksi Suhandak. Sang musisi dan tim kuasa hukumnya menuding BAP Suhandak sama persis dengan milik saksi di persidangan sebelumnya, yakni Edy Firmanto.
Ahmad Dhani bahkan menuding BAP saksi Suhandak sudah diganti oleh mahluk 'asing'.
"Yang mulia saya mohon saksi ini (Suhadak) diabaikan. Selain karena penjelasannya berbelit-belit, saya mencurigai ada kekuatan makhluk asing yang bisa mengganti (berita acara pemeriksaan) BAP saksi ini," kata suami Mulan Jameela ini.
Dalam kesaksiannya Suhadak juga sempat salah menyebut tanggal kejadian, serta tak tepat menyampaikan kalimat yang diucapkan Dhani dalam vlognya. "Ini sama persis termasuk titik komanya. Apakah saudara saksi yakin?" tanya salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani. Menanggapi itu, Suhandak merasa yakin bahwa BAP itu miliknya.
Perdebatan pun terjadi antara tim kuasa hukum Ahmad Dhani dengan saksi Suhadak. Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono sampai melerai mereka.
Tak cuma Suhadak, kesaksian Rudi Rosadi yang menyebut Ahmad Dhani mengucapakan kalimat 'yang demo itu idiot' dalam vlog tidak sesuai dengan keterangan di BAP. Di mana Ahmad Dhani hanya menyebut "ini idiot idiot."
Beberapa point BAP saksi Suhadak dan Rudi akhirnya dicabut. Meski sebelumnya sempat ada perlawanan dari saksi.
Sidang sempat dihentikan sementara pada pukul 12.44 WIB, dan dijadwalkan mulai kembali pada pukul 13.30 WIB. (frd)