Dakwaan Dinilai Kabur, Vanessa Ajukan Eksepsi
Vanessa Angel akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap kliennya atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pelanggaran UU ITE, di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 April 2019.
Kuasa Hukum Vanessa, Abdul Malik menilai ada kejanggalan pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dakwaan tadi sangat janggal sekali. Saya kira nanti dengan dakwaannya itu jaksa harus bisa membuktikan," kata Abdul, ditemui usai persidangan.
Kata Abdul, dakwaan yang dikenakan kepada kliennya tersebut juga kabur. Sebab ada nama-nama yang tertera dalam berkas dakwaan juga belum diketahui keberadaannya.
Jika nama-nama itu tak mampu dihadirkan JPU dalam persidangan, maka ia meminta majelis hakim untuk membebaskan Vanessa, sebab perkara tersebut tak bisa dibuktikan.
"Di dakwaan itu menyebut nama-nama orang. Kalau nama-nama itu disebut dan tidak ada dipersidangan, maka kami minta majelis hakim untuk mempertimbangkan klien kami dibebaskan," kata dia.
Lanjut Abdul, dalam BAP juga tak ada bukti-bukti materiil menunjukan terdakwa mengirimkan konten asusila.
"Foto yang tanpa busana tidak ada, kita harus persamakan persepsi dulu ya jangan sampai masyarakat awam beranggapan seperti itu," kata dia.
Rencana eksepsi, kata Abdul, kini masih dalam pembahasan tim kuasa hukum. Rencana eksepsi itu akan bacakan pada sidang lanjutan, Senin (29/4) pekan depan.
Sementara proses persidangan perdana Vanessa semula sempat terbuka untuk umum, namun setelah dakwaan dibacakan Majelis Hakim Dwi Purwadi memutuskan sidang tertutup.
Dalam sidang dakwann itu Vanessa didakwa pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (frd)