Keberatan Bayar Asuransi Pohon Tumbang, Pemkot Pakai Cara Lain
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) menyatakan bahwa bencana angin kencang yang membuat pohon tumbang dan menimpa pengendara motor hingga tewas, di luar kendali mereka.
"Kita itu kalau hujan berdoa, supaya tidak ada korban berjatuhan. Tapi namanya alam, kita gak bisa memprediksi, angin lewat mana, kita cuma membantu supaya pohon-pohon tidak tinggi dan besar," ucap Hendri Setianto, Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau dan Penerangan Jalan Umum DKRTH saat jumpa pers dengan wartawan di Kantor Pemkot Surabaya, Jumat 10 Januari 2020.
Kata Hendri, Pemerintah Kota Surabaya sebenarnya ingin memberikan ganti rugi kepada pengguna jalan yang menjadi korban pohon tumbang lewat mekanisme asuransi. Terutama, untuk kejadian pohon tumbang yang ada di jalan utama Surabaya. Hal yang sama sebenarnya sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang.
Namun, pemberian klaim asuransi kepada korban pohon tumbang tak bisa dijalankan oleh Pemerintah Kota Surabaya seperti halnya di Kota Malang. "Susah, karena selama ini pihak perhitungan asuransi belum menemui titik temu," kata Hendri.
Tidak ditemukan titik temu tersebut, lanjut Hendri, karena antara premi yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya kepada perusahaan asuransi dinilai tak sebanding dengan resiko yang mungkin akan muncul. Pemerintah Kota Surabaya sebenarnya sudah menganggarkan resiko pohon tumbang itu. Tapi tetap saja tidak bisa mencukupi untuk pembayaran premi.
"Pinginnya kita asuransikan, biar kita tidak terlalu disudutkan apalagi saat hujan. Kita itu kalau kemarau sumpek karena kekeringan. Apalagi hujan, tambah bahaya, akhirnya kita tambah sumpek. Intinya kita berdoa, kita upaya dengan perantingan terus, supaya resiko bisa berkurang," ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Muhammad Fikser yang turut berada di lokasi, tidak menampik hal tersebut.
Ihwal tanggung jawab yang harus ditanggung Pemerintah Kota Surabaya kepada korban pohon tumbang, Fikser menjawab bahwa azas undang-undang tertinggi ialah musyawarah mufakat.
"Jadi kalau ada korban, pemkot tidak lepas tangan. Kita mendatangi korban atau keluarganya, kita diskusi, sehingga ada satu musyawarah mufakat, sehingga persoalan terselesaikan," ucap Fikser.
Fikser mengaku, pemkot tidak bisa berbuat banyak bila ada korban yang kejatuhan pohon apalagi sampai meninggal. Pemkot hanya bisa memberi santunan. "Kalau warga terdampak ingin menuntut keadilan melalui hukum ya kita ladeni.
Tapi sejauh ini kita selalu berhasil berdiskusi dengan pihak korban sehingga tercapai musyawarah mufakat," katanya.
Terkait nominal santunan, Fikser enggan menyebut angka, namun angka tersebut diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
"Santunan juga berdasar musyawarah mufakat. Teman-teman juga tahu ada berapa kejadian yang terjadi di Surabaya dan selama ini kita selalu bisa menyelesaikan dengan musyawarah dan mufakat," pungkasnya.
Advertisement