Gedung Kejaksaan Agung Terbakar atau Dibakar, Polri Tak Gegabah
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jalan Sultan Hasanudin Dalam No. 1 Kelurahan Keramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar pada Sabtu 22 Agustus 2020.
Api yang berkobar sejak pukul 19.00 WIB telah menghanguskan sebagian gedung. Api diduga mulai melalap bangunan tersebut dari lantai 6 kemudian menjalar ke lantai di bagian bawah.
Suku Dinas (Sudin) Pemadam Kebakran (Damkar) Jakarta Selatan dibantu oleh berbagai instansi telah mendapatngkan sebanyak 38 unit dari yang semula 22 unit mobil damkam untuk memadamkan api yang melalap gedung tersebut.
Hingga saat ini belum diketahui pasti penyebab kebakaran gedung Kejagung tersebut, termasuk soal apakah gedung institusi penegak hukum itu terbakar atau dibakar.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Argo Yuwono mengatakan, pihak kepolisian akan berhati-hati dalam menangani kebakaran gedung yang masuk cagar budaya DKI Jakarta ini.
"Polri tidak ingin gegabah menyimpulkan penyebab kebakaran. Dan masyarakat saya minta tidak berspikulasi atas kejadian ini. Beri waktu kami bekerja," kata Argo.
Sebelum kebakaran hebat tersebut, belum lama ini penegak hukum di Indonesia, termasuk Kejaksaan, tengah sibuk menangani kasus mafia kelas kakap Djoko Tjandra. Bahkan, Kejaksaan Agung memberhentikan sementara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari status kepegawaiannya. Ia saat ini berstatus tersangka terkait dugaan gratifikasi dengan Djoko Tjandra.
Namun, fakta tersebut belum terkonfirmasi apakah ada kaitannya dengan kebakaran ini atau tidak. Selain itu, lokasi kebakaran yang terletak di gedung utama Kejagung diduga tidak menghanguskan berkas perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Sebagai informasi, kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung rinciannya ialah, lantai dasar merupakan gedung pertemuan, lantai 1-2 kantor pimpinan, lantai 3-4 Intelejen dan Biro Umum, dan lantai 5-6 Bidang Pembinaan.
Advertisement