Kebakaran Gunung Lawu, Ngawi Tetapkan Status Tanggap Darurat
Kebakaran di Gunung Lawu belum juga bisa dikontrol, hingga Senin 2 Oktober 2023. Pemkab Ngawi pun menetapkan Status Tanggap Darurat selama 14 hari, mulai 30 September hingga 13 Oktober 2023.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ngawi Prila Yuda Putra menyebut, status itu diberikan sebab kebakaran Gunung Lawu telah merambat ke wilayah lain seperti Magetan dan Karanganyar di Jawa Tengah, dilansir dari Antara.
Penetapan Status Tanggap Darurat diikuti dengan pendirian posko peninjauan di Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo, Ngawi. Pemkab Ngawi juga menyediakan dapur umum yang berlokasi di lingkungan kantor Desa Ngrayudan.
Pemkab Magetan juga menyediakan fasilitas serupa. BPBD setempat juga mendirikan Posko Relawan dan dapur umum di Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, Magetan, guna memantau penanganan karhutla Gunung Lawu. Posko tersebut merupakan lokasi terdekat dari titik api yang bisa diakses para petugas dan relawan.
Luas lahan yang terbakar diperkirakan kini mencapai lebih dari 200 hektare. Api sendiri awalnya bermula dari wilayah Kecamatan Jogoroho di Ngawi.
Upaya pemadaman yang telah dilakukan di antaranya menerjunkan ratusan ersonel gabungan dari BPBD Jatim, Agen Bencana Provinsi Jatim, Kabupaten Ngawi, BPBD Kabupaten Magetan, TNI, Polri, Polhut, BKSDA, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ngawi, Perhutani KPH Ngawi, serta relawan, dan masyarakat.
Mereka membuat sekat berupa ilaran atau parit di wilayah yang curam, untuk mencegah api bisa meluas.
Selain itu BPBD juga menggunakan helikopter milik BNPB untuk melakukan pemadam api melalui udara atau water bombing pada hari ini.
Namun sejumlah upaya itu belum bisa memadamkan api. Selain lahan kering, kebakaran juga mudah meluas lantaran angin yang bertiup kencang.
Advertisement