Kebakaran di Lapas Tangerang, Mantan Napi Desak Dirjenpas Mundur
Kompleks Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas 1 Tangerang, Banten, terbakar pada Rabu, 8 September 2021 dini hari. Sedikitnya 44 orang tewas dalam kebakaran tersebut. Puluhan napi lain terluka. Komunitas Mantan Narapidana Politik Orde Baru (KMNPOB) menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya menuntut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) untuk mundur.
Mantan Napi Politik Orba
Dalam siaran persnya, mantan napi politik menyebut jika peristiwa kebakaran di dalam lapas bukanlah yang pertama kali terjadi. Namun kebakaran pada dini hari tersebut, menjadi yang terburuk. "Kebakaran di penjara bukanlah perkara remeh, karena ada nyawa yang hilang. Ini menyangkut masalah pengabaian hak asasi manusia (HAM) oleh negara. Kasus ini menunjukkan ada masalah serius dalam tata kelola pemasyarakatan di Indonesia," tulis pernyataan KMNPOB dalam siaran pers, Senin 13 September 2021.
Para mantan napi politik orde baru yang di antaranya terdapat Eko Maryadi, napol tahun 1995-1997, yang juga mantan ketua Aliansi Jurnalis Independen, juga menyatakan jika para tahanan dan terpidana kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak (overcapacity), tidak aman, bahkan mengancam hidup dan kesehatan manusia. "Meski diketahui mereka telah melakukan pelanggaran pidana, namun sejatinya mereka adalah manusia yang berhak atas kondisi yang layak dan hak atas kesehatan," tulis pernyataan tersebut.
Tuntut Dirjenpas Mundur
10 orang mantan napi yang membuat pernyataan, juga berpendapat jika narapidana berhak mendapatkan perlakuan manusiawi dan bermartabat. Bahwa tempat penahanan (LP dan Rutan) harus memberikan hak-hak dasar seperti makanan yang baik, tempat tinggal yang layak dan aman, serta sarana pendidikan sosial yang inklusif.
Mereka lantas menyampaikan empat pernyataan sikap. Antara lain menyampaikan duka atas meninggalnya sedikitnya 44 warga binaan di LP Kelas 1 Tangerang, kemudian mengusulkan dibentuk Tim Pencari Fakta Independen yang melibatkan aparat kepolisian dan kelompok masyarakat sipil, selanjutnya mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham), khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), untuk mereformasi tata kelola pemasyarakatan dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan warga binaan dan menjadikan isu hak asasi manusia bukan sekadar lips service.
Tuntutan yang terakhir adalah mendesak Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) mengundurkan diri sebagai tanggungjawab kelalaiannya telah menyebabkan 44 orang narapidana terbakar dan meninggal.
10 napi politik anggota KMNPOB yang turut menyatakan sikap antara lain, Petrus Hariyanto (Napol PRD Tahun 1996-1999), Fauzi Isman (Napol Kasus Lampung, 1989-1998), Tri Agus Susanto alias TASS (Napol Pijar, 1995-1997), Wilson (Napol PRD Tahun 1996-1998), Roso Suroso (Napol PRD Tahun 1996-1999), Isti Nugroho (Napol Kasus Diskusi Buku Pramudya Ananta Toer), Eko Maryadi (Napol Aliansi Jurnalis Independen, 1995-1997), Ken Budha Kusumandaru (Napol PRD Tahun 1996-1998), Budiman Sudjatmiko (Napol PRD Tahun 1996-1999), dan Jacobus Eko Kurniawan alias JEK, Napol PRD tahun 1996-1999).
45 Meninggal
Sementara perkembangan terakhir korban kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang kini berjumlah 45 orang tewas. Enam orang lainnya sedang dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.
Mabes Polri sendiri menyebutkan ada indikasi dugaan kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Mereka menggunakan pasal 187 juncto pasal 188 juncto 359 KUHP dalam kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten. Meski hingga saat ini polisi belum mengumumkan siapa tersangka atas kebakaran di lapas tersebut. (Ngo)