Kebacut, Seorang Bapak Nekat Cabuli Anak Tetangga di Taman Baca
Bejat, begitulah kelakukan seorang bapak yang tega mencabuli anak berusia di bawah umur di Surabaya. Pelaku bermodus menggendong sang korban lalu menggerayangi badan korban.
Kelakuan bejat itu dilakukan oleh Abdul Rochim. Perbuatan asusila itu dilakukan pria 44 tahun itu, saat ia sedang bekerja di Posko Taman Bacaan Jalan Keputih Utara, Surabaya. Abdul Rochim merupakan penjaga di taman baca tersebut.
Bejatnya, pelaku melakukan tindak pencabulan kepada anak perempuan yang masih berusia 5 tahun. Padahal RH adalah anak dari tetangga tersangka. Pelaku sempat mengelak bahwa yang ia lakukan adalah pencabulan melainkan memberi kasih sayang.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, dalih kasih sayang yang diucapkan berulang kali oleh tersangka adalah upaya tersangka mengelabui petugas.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan kedua tangannya untuk menggerayangi korban yang masih di bawah umur tersebut saat korban dipangku. Semua itu dilakukan karena Rochim nafsu melihat RH.
"Sudah dua kali korban digerayangi tersangka, kronologinya dia menggendong korban, lalu kedua tangan pelaku menggerayangi bagian intim korban," ujar Ruth kepada awak media di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 20 September 2019 sore.
Diketahui, korban RH merupakan tetangga dari tersangka. Saat pulang ke rumah, korban menceritakan apa yang dialaminya itu ke orang tuanya. Bahwa saat di taman baca itu, digerayangi oleh Abdul Rochim.
Mendengar anaknya diperlakukan seperti itu, kedua orang tua korban tidak terima dan langsung mendatangi Mapolrestabes Surabaya.
Saat ditangkap, Abdul Rochim tidak mengakui perbuatannya, lagi-lagi Rochim mengaku hanya memberikan kasih sayang. Padahal tindakannya itu sangat melecehkan dan mempengaruhi mental korbannya yang masih berusia 5 tahun.
Terkait apakah ada korban lain selain RH, lanjut Ruth, pihaknya masih mendalami. "Sementara kami masih mendalami, kita temukan baru satu," ujarnya.
Sementara itu, Abdul Rochim mengaku hanya memangku sambil merangkul korban menggunakan tangan kiri. Kemudian tangan kanan memegangi bagian paha korban. Sehingga korban tidak bisa melawan. "Beneran, saya cuman memberikan kasih sayang," katanya.
Kini, Rochim dijebloskan di penjara Mapolrestabes Surabaya. Bapak dua anak itu dijerat dengan pasal 82 UU No. 17 thn 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.