Keanehan Vonis Mantan Bupati Jombang Nyono Versi Jaksa KPK
Sejumlah kejanggalan diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wawan Yunarwanto atas vonis hakim kepada mantan bupati Jombang Nyono Suherli.
Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta. Vonis ini beda jauh dari tuntutan jaksa yang menjerat dengan 8 tahun penjara serta denda 300 juta subsider 3 bulan. Akibat putusan ini, jaksa langsung mengatakan banding.
“Pertimbangan banding yang pertama semua pertimbangan hakim mengakomodir dakwaan pertama yakni pasal 12 huruf a, kalau rekan-rekan mengikuti jalannya sidang dari awal sejak akhir, titik koma sama dengan pasal 12, ” terang JPU Wawan.
Anehnya, lanjut Wawan, dalam putusan yang diambil majelis hakim yaitu dakwaan kedua pasal 11 huruf a, meski pihaknya saat sidang telah mendatangkan sejumlah saksi ahli.
“Yang diambil satu saksi ahli saja dari pihak terdakwa. Padahal, yang namanya meeting of mind dalam pasal 12 huruf a itu tidak harus ada perbuatan dari pelaku tapi cukup ada pemberitahuan bahwa itu bertujuan untuk memberikan uang itu sudah cukup didakwakan pasal 12 huruf a tersebut,” ucapnya.
Keanehan lain, hukuman yang dijatuhkan, tiga tahun enam bulan itu kurang dari dua pertiga dari tuntutan jaksa.
"Ada apa ini??Kalau hakim memberantas korupsi dia paham. Kepala daerah itu sentral, pemberian hukuman bisa menjadi shock terapi ke daerah lain,” ucapnya.
Sebaliknya, kuasa hukum terdakwa Soesilo mengaku putusan majelis hakim sudah sesuai.
“Maka dari itu kami bersikap pikir-pikir dalam menanggapi putusan ini nanti kami akan diskusikan dahulu bagaimana nantinya,” ucapnya. (tom)
Advertisement