Keamanan Lemah, 4 Alfamart di Jember Digasak Kawanan Pencuri
Tim Kalong Satreskrim Polres Jember berhasil menangkap empat kawanan pencuri Alfamart. Mereka berinisial SH, NH, MJ, dan MH. Sementara tersangka AR dan JK ditetapkan DPO.
Karena sempat hendak kabur, keempat tersangka dilumpuhkan dengan tembakan timah panas.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al Qorni mengatakan, keempat tersangka merupakan satu jaringan. Berdasarkan hasil pengembangan, mereka telah melakukan aksinya di empat Toko Alfamart.
Terakhir mereka beraksi di Alfamart yang berada di Desa Garahan, Kecamatan Silo, pada Agustus 2023 lalu.
“Curat di Alfamart kita menangani empat laporan polisi dengan TKP yang berbeda, yakni Alfamar di Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger, Alfamart di Desa Balung, Kecamatan Balung, Alfamart di Desa Garahan, Kecamatan Silo, dan Alfamar di Desa Cumedak, Kecamatan Sumberjambe,” kata Abid, Senin, 30 Oktober 2023.
Mereka selama ini menyasar Toko Alfamart yang terletak di lokasi yang cukup sepi pada malam hari. Setelah menentukan target, mereka mendatangi lokasi bersama-sama.
Mereka memilih beraksi di Toko Modern Alfamart dan Indomaret bukan tanpa alasan. Mereka menilai sistem keamanan di toko modern itu lemah dan mudah dibobol.
“Alasan mereka menyasar Toko Alfamart karena sistem keamanannya merunut mereka lemah, seperti CCTV kurang terang, lokasinya yang sepi, dan pada tutup tidak ada pengawasan selama 24 jam penuh,” ujarnya.
Sebelum melancarkan aksinya, tersangka membagi tugas. Ada yang bertindak sebagai pengawas, menyurvei lokasi, dan eksekutor.
Setelah memastikan kondisi aman, tersangka membuat lubang di bagian dinding. Selanjutnya masuk menuju perangkat Kamera CCTV. Mereka merusak perangkat lunaknya agar CCTV tidak berfungsi. Mereka belajar merusak perangkat lunak CCTV secara otodidak.
Setelah Kamera CCTV berhasil diatasi, tersangka menyasar brankas. Mereka merusak brankas dan mengambil barang elektronik dan uang yang ada di dalamnya. Mereka juga mengambil barang-barang lainnya yang dijual di Alfamart.
Barang-barang yang dicuri dari dalam toko dijual kembali. Hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan pribadi para tersangka.
Berdasarkan catatan kepolisian, keempat tersangka merupakan residivis. Ia pernah masuk penjara karena kasus pencurian di Toko Indomaret. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Empat tersangka merupakan residivis yang sudah pernah kita tangkap. Tetapi setelah keluar penjara, mereka beraksi kembali,” lanjutnya.
Selain kasus pencurian di Alfamart, Polres Jember dan Polsek jajaran juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana lain. Seperti curat, curas, pencurian hewan, pencurian motor, dan penipuan penggelapan.
Selama bulan Oktober 2023, Polres Jember berhasil mengungkap 27 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 38 orang. Barang bukti yang berhasil disita berupa sepeda motor, mobil, televisi, HP, dan barang bukti lainnya.
"Atas tingginya kasus kriminal di Jember, kami berharap ada peran serta masyarakat, salah satunya dengan memberikan laporan. Kami pastikan akan memberikan respons dengan cepat," pungkasnya.