Keamanan Dana Jamaah Haji Dijamin, Ini Penjelasan Menag
Kementerian Agama Republik Indoensia telah melakukan pembatalan karena masih pandemi Covid-19 terhadap seluruh keberangkatan jemaah haji Indonesia 1442 Hijri atau 2021 Masehi. Kementerian Agama RI pun menjamin bagi calon jamaah haji, reguler dan haji khusus.
“Bagi yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M. Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi, uang jamaah aman. Dana haji aman," kata Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat konferensi pres di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.
Posko Aduan, Memudahkan Akses Informasi
Dia mengatakan, demi memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Kemenag juga tengah menyiapkan WA center yang akan dirilis dalam waktu dekat. Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian COVID-19 ini segera usai,” kata Yaqut.
Yaqut menjelaskan, alasan tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia karena pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah. Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia,” kata Yaqut.
Advertisement