Dukung Amnesti Baiq, Akademisi HAM Kirim Surat ke Presiden
Para akademisi HAM yang tergabung dalam Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM) Indonesia dan Pusat Studi Hukum HAM Unair mengirim surat resmi permohonan amnesti untuk Baiq Nuril kepada Presiden RI dan DPR RI.
Sekretaris SEPAHAM Indonesia Dian Noeswantari mengatakan surat ini untuk menguatkan DPR RI dan Presiden dalam mengabulkan permohonan amnesti Baiq Nuril. "Surat ini untuk menguatkan Presiden dalam memberikan amnesti dan juga menguatkan DPR RI dalam memberikan masukan untuk menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq Nuril," katanya.
Menurut Dian, sebenarnya Baiq tidak bersalah. Ia hanyalah adalah korban pelecehan seksual yang kemudian divictimasi karena ia dianggap menyebarkan konten yang berbau pornografi.
"Sebenarnya Baiq Nuril tidak bersalah. Dia adalah korban, pertama korban pelecehan seksual atau divictimasi karena dianggap menyebarkan konten-konten yang berbau pornografi," katanya.
Sementara Ketua Pusat Studi Hukum HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Herlambang P Wiratraman mengatakan surat ini adalah surat examinasi akan diantar langsung ke Presiden dan DPR pada Rabu, 17 Juli 2019.
"Surat ini merupakan hasil dari sidang examinasi dari para akademisi HAM di Pusat Kajian HAM Unair pada 25 Januari 2019 lalu. Karena itu surat ini sebagai dasar dan pertimbangan DPR dalam mendukung upaya pemberian amnesti dari Presiden terhadap Baiq," katanya.
Ditambahkan Herlambang, bahwa pemberian amnesti akan menjadi upaya memperkuat politik hukum ketatanegaraan yang memiliki landasan konstitusional berbasis hak asasi manusia (human rights based constitutionalism), sebagaimana dimandatkan kepada penyelenggara kekuasaan.
"Pemberian amnesti bukan saja akan menjadi putusan politik hukum ketatanegaraan yang penting dan bersejarah dalam menjaga marwah konstitusi, melainkan pula menjadi pembelajaran dan pencerdasan masyarakat luas tentang makna penting melindungi perempuan dari kekerasan dan atau pelecehan seksual, serta segala bentuk diskriminasi," katanya.