Ke Surabaya, Luhut Minta Pengemudi Taksi Online Taati Aturan
Dalam kunjungan kerjanya ke Surabaya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan berhrap konflik antara angkutan online dan non-online, tak akan terjadi lagi.
"Sekarang sudah tidak ada lagi bertengkar antara angkutan online dan non-online. Jika masih ada yang ribut, totok aja kepalanya," kata Luhut saat memantau pelaksanaan uji kir gratis di UPT Balai Uji Kir Wiyung, Surabaya, Kamis, 8 Maret 2018.
Luhut, dengan tegas meminta para pengemudi angkutan untuk mengikuti segala aturan.
"Kalau tidak mau aturan, pergi kau ke negara yang tidak ada aturannya," kata Luhut.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pengemudi taksi online, di antaranya mengantongi SIM A Umum dan mobil lulus uji kir.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan.
Aturan itu kerap kali dikeluhkan oleh para pengemudi taksi online. Sebab, biayanya mencapai Rp 500.000.
Sementara itu, selain di Surabaya, uji kir gratis yang disponsori Kementerian Perhubungan digelar di 10 kota lain, yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Denpasar, Makassar, Medan, Pekanbaru, dan Palembang. (frd)