Ke Mojokerto, Mendag Bakar Baju Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berencana ke Mojokerto pada 21 Maret 2021 nanti. Di Bumi Majapahit, rencananya Zulkifli akan memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp10 miliar. Hal serupa juga akan dilakukan di Riau, Pekanbaru. Ada baju bekas impor sekitar 900 bal di sana.
“Saya tanggal 17 (Maret) akan musnahkan di Riau, Pekanbaru itu banyak sekali ada 900-an bal mau kita bakar. Tanggal 21 (Maret) saya musnahkan di Mojokerto itu sampai Rp10 miliar. Di Pekanbaru lebih besar lagi,” kata Zulkifli dikutip dari Antara, Rabu 15 Maret 2023.
Tindakan itu diambil sebab pakaian bekas impor dapat menyebabkan risiko kesehatan bagi konsumen. Di sisi lain, aliran baju bekas juga menghambat pertumbuhan bisnis UMKM Indonesia.
Selain itu, upaya memusnahkan baju dilakukan sebab pemerintah kesulitan menindak pelaku impor pakaian bekas. Menurutnya masih banyak 'jalan tikus' yang dipakai menyelundupkan barang haram itu.
Mendag juga meminta partisipasi masyarakat untuk aktif melaporkan, bila menemukan aktivitas impor baju bekas. Ia juga meminta agar ada kerja sama antar berbagai instansi di pemerintah pusat dan daerah untuk menekan masuknya pakaian bekas dari luar negeri.
“Cuma yang penting itu laporan dari masyarakat. Tentu masyarakat dirugikan karena bekas itu bahaya bisa jamur, bisa bawa penyakit. Kedua bisa hancurkan UMKM kita,” kata dia.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Presiden RI Joko Widodo sebelumnya menyebutkan bahwa aktivitas impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri.