Ke Mal Tak Perlu Tes PCR dan Antigen, Kecuali Belum Vaksin
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meluruskan soal syarat tes PCR atau Antigen untuk mengunjungi mal di tengah perpanjangan PPKM level 4.
Lutfi menegaskan bahwa syarat PCR/Antigen tersebut berlaku untuk mereka yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Menurut dia, peraturan tersebut dibuat khusus untuk mal karena sirkulasi udara di mal dilengkapi pendingin udara.
"Saya tegaskan, pertama: Ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus u/ pusat perbelanjaan & mal, karena sirkulasi udara di mal & pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara," kata Luthfi secara tertulis Rabu, 11 Agustus 2021.
Mantan Duta Besar RI di Jepang ini mengatakan, bagi warga yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi pedulilindungi, dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal.
"Pengunjung pusat perbelanjaan & mal pada masa uji coba ini adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat," katanya.
Menurut Lutfi, aturan ini berbeda dengan yang berlaku di pasar rakyat. Pengunjung pasar tradisional tidak perlu tes antigen/PCR atau menunjukkan kartu vaksin dengan alasan tidak dalam ruangan tertutup dan tidak dilengkapi dengan pendingin udara.
Tapi pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan prokes dengan disiplin untuk mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok.
Khusus di DKI Jakarta karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC maka berdasarkan Kepgub 966/2021, harus menunjukan bukti vaksin," kata Lutfi.
Advertisement