KDRT Pukuli Istri Hamil, Suami di Malang Terancam Penjara 10 Tahun
MRR, 23 tahun, laki-laki warga Jalan Muharto, Kota Malang terancam penjara 10 tahun. Ia diduga melakukan kerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yang sedang hamil.
Kronologi Peristiwa
Kejadian tersebut berlangsung pada 26 April 2024. DEF, 23 tahun sedang mengandung anak MRR setelah menikah pada Desember 2023. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menyebut, saat itu suami korban membaca percakapan istrinya dengan teman lama.
Ia kemudian bertanya pada istrinya dan percakapan itu berujung pelaku yang marah. Pelaku lantas menganiaya korban menggunakan gagang sapu hingga senjata tajam.
Akibatnya korban menangani luka robek di tangan akibat senjata tajam. "Korban menahan dengan tangan, akhirnya tangan korban robek akibat senjata tajam yang dipergunakan," katanya dikutip dari Antara.
Pelaku Ditangkap
Peristiwa kekerasan pelaku terhadap korban juga dilihat oleh pihak keluarganya. Namun mereka tak mampu menghentikan kekejaman tindakan tersangka. Hingga masyarakat setempat ikut terlibat dan melaporkan kejadian itu ke kepolisian terdekat.
"Petugas ke lokasi dan menangkap pelaku serta mengevakuasi korban untuk mendapatkan penanganan medis," lanjutnya.
Kini korban dirawat di RSUD Saiful Anwar. Kondisi janin dikabarkan selamat namun korban mengalami luka-luka. Danang kemudian mengingatkan warga untuk segera melapor ke kepolisian jika menyaksikan tindakan pidana, termasuk KDRT. Sebab masyarakat juga berkewajiban menjadi pelapor bila menyaksikan tindak pidana.