KDRT Potong Kelamin Suami Dipenjara 3 Tahun 3 Bulan
Lisa dibakar cemburu. Suaminya, Rian diketahui selingkuh. Ia bahkan ingin menikahi wanita idaman lain (WIL) itu sebagai istri kedua. Lisa yang gelap mata pun melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memotong alat kelamin sang suami.
Perbuatan keji itu terjadi di rumah, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, 23 Februari 2024. Usai melakukan hubungan intim, Lisa memotong alat kelamin suaminya pakai cutter berkarat.
Sayangnya, alat kelamin korban yang habis dipotong tak bisa diselamatkan meski ia sempat dilarikan ke RSUD Bayung Lencir. Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muba memvonis Lisa penjara tiga tahun tiga bulan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tindak pidana penganiayaan korban dengan mengakibatkan luka berat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Silvi Ariani dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Musi Banyuasin, Selasa 6 Agustus 2024.
Usai membacakan hasil putusannya, majelis hakim menanyakan langsung ke terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan tersebut apakah akan mengambil sikap pikir-pikir. Lisa mengambil sikap menerima atas putusan majelis hakim. Namun, JPU Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Lisa tiga tahun enam bulan penjara. Jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa ialah sudah membuat korban yakni sang suami menjadi cacat berat dan tidak bisa kembali seperti semula.
Akan tetapi hal yang meringankan terdakwa yakni kedua belah pihak antara korban dan terdakwa sudah berdamai dan ada surat perdamaian yang ditandatangani korban. Kemudian status korban ini masih suami istri dengan terdakwa lalu terakhir terdakwa mempunyai anak kecil yang masih membutuhkan sosok terdakwa.