KDRT dr Qory, Pelaku Malah Lapor Polisi
Oleh: Djono W. Oesman
Willy Sulistio, 39, lapor polisi isterinya Qory Ulfiyah, 37, minggat, Senin 13 November 2023. Polisi mencari. Willy juga posting medsos, warganet mencari. Tahu-tahu, Kamis 16 November, Qory lapor Polres Bogor, sebagai korban KDRT Willy. Esoknya, Willy ditangkap, ditahan. Warganet meledek: “Playing victim, brow…”
—-----------
Willy cepat ditangkap polisi, lalu jadi tersangka dan ditahan, karena warganet heboh. Unggahan Willy di X (dulu Twitter) menggunakan akun Qory, @Qory20 untuk mencari Qory, viral. Karena Qory dokter. Ada warganet kenal Qory membagikan unggahan itu ke mana-mana.
Kasus viral, mau tidak mau, menjadi tekanan besar pada polisi agar bergerak cepat. Sebab, komentar warganet aneh-aneh. Celometan. Banyak yang membuat hati panas.
Ketika Qory masih ‘hilang’, Willy diwawancarai wartawan di rumahnya di kawasan Cibinong, Bogor. Ia ditanya wartawan tentang kejadian sebelum Qory minggat. Diceritakan Willy begini:
Sehari sebelumnya, Minggu, 12 November 2023 Willy dan Qory cekcok. Esoknya, adalah hari ulang tahun Willy ke-39. Pagi-pagi sekali mereka melanjutkan cekcok.
Willy: "Masalah sepele sih, soal surprise ulang tahun saja. Terus sayanya marah berlarut-larut.”
Willy-Qory menikah 2011 dan memiliki tiga anak laki semua. Si sulung berusia 11 tahun dan dua anak kembar usia 9 tahun. Kini Qory sedang hamil enam bulan.
Willy-Qory teman SMA. Qory lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman 2009. Dilanjut pendidikan profesi dokter di universitas yang sama, lulus 2011. Kini praktik di beberapa klinik.
Ketika mereka akan menikah dulu, ortu Qory tidak setuju. Lalu mereka putus. Dua tahun kemudian, 2011 mereka ketemu lagi kemudian nikah lari ke Papua. Setelah menikah, mereka tinggal serumah dengan ortu Willy di Cibinong.
Isi cekcok terakhir sebelum Qory minggat, adalah soal hari ulang tahun Willy. Yakni, Willy marah karena Qory tidak memberikan kejutan apa-apa. Kosong. Willy yang pengangguran itu pun marah dan memukul isteri.
Akhirnya Qory minggat, kondisi hamil enam bulan, tidak membawa HP, tidak membawa dompet, tidak membawa uang. Juga, Qory kurang akrab dengan ortu, sejak dia kawin lari.
Ternyata Qory minggat untuk mencari perlindungan akibat KDRT suami. Dia dihajar pukulan tangan Willy, lalu diancam dengan pisau yang ditempelkan suami ke punggung Qory.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Jumat 13 November menjelaskan, Qory pergi dari rumah akibat KDRT oleh suami. Lalu, Qory mencari perlindungan ke Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
AKP Teguh: "Yang bersangkutan pergi dari rumah, langsung datang ke Dinas P2TP2A minta perlindungan.”
Qory di P2TP2A merenung selama tiga hari. Menimbang-nimbang. Dia punya tiga anak, dan satu lagi masih dalam kandungan. Kalau dia melapor ke polisi, sangat mungkin suami dipenjara cukup lama. Kemungkinan besar bercerai. Usia pernikahan 12 tahun. Sedangkan, suami pengangguran.
Kamis, 16 November 2023, Qory melapor ke Polres Bogor.
Teguh: "Ibu dari yang bersangkutan juga berkenan untuk buat laporan polisi. Laporan polisi sudah terbit, dilanjut yang bersangkutan divisum.”
Jumat, 17 November 2023 polisi menangkap Willy. Langsung ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang tentang KDRT. Willy terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Karena ancaman hukuman segitu, maka sesuai KUHAP, ia langsung ditahan polisi.
Berdasarkan Pasal 187 huruf c KUHAP, visum et repertum alat bukti hukum yang sah. Berupa surat keterangan dari ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.
Dalam praktiknya, visum et repertum digunakan sebagai bagian dari pemeriksaan pada korban kekerasan, baik fisik, mental, seksual. Untuk melakukan visum, diperlukan permintaan penyidik terlebih dahulu. Visum tanpa laporan polisi, tidak bisa dilakukan. Tanpa surat permintaan dari penyidik, dokter hanya dapat melakukan pemeriksaan kesehatan. Lantas mengeluarkan surat keterangan sehat.
Visum sebaiknya dilakukan sesegera mungkin dari saat kejadian penganiayaan. Agar bukti hukum itu lebih akurat, menyangkut kondisi luka. Tapi, tidak ada batas waktu visum setelah kejadian yang pasti. Artinya, boleh kapan saja.
Di kasus KDRT terhadap Qory, pemukulan dilakukan Willy anara Minggu, 12 November 2023 sampai esoknya. Qory divisum tiga hari kemudian. Sehingga luka akibat KDRT sudah tidak terlalu jelas. Tapi visum dilakukan.
Jumat, 17 November 2023 Willy ditangkap ditahan. Langsung digelar konferensi pers di Polres Bogor. Willy dihadirkan di situ. Ia mengenakan seragam tahanan, mengenakan tudung kepala hitam, kedua tangan diborgol. Pria berkacamata tebal itu selalu menunduk.
Di konferensi pers digelar bukti hukum dua pisau dapur panjang, bergagang hijau. Itu alat bukti hukum yang ditempelkan tersangka ke punggung korban. Sehingga korban menganggap, jika dia tidak kabur bakal dilukai Willy dengan pisau tersebut.
Kasus KDRT suami terhadap isteri sangat sering terjadi dalam satu dekade terakhir. Atau meningkat drastis dalam satu dekade ini. Belum ada riset yang menjelaskan, mengapa terjadi peningkatan?
Mungkin, isteri yang sudah punya anak dan di-KDRT suami, ragu melapor ke polisi. Kalau melapor kemungkinan besar mereka bakal bercerai. Mustahil, setelah suami dipenjara lalu mereka balik serumah lagi. Bisa terjadi balas dendam suami. Sebaliknya, kalau isteri melapor, dan mereka bercerai, berarti perempuan jadi janda dengan anak. Ini problem berat.
Mungkin pula, peningkatan jumlah KDRT dampak era medsos. Kini dengan sekali posting, KDRT pasti viral. Sesuatu yang viral memberi tekanan moral besar kepada polisi agar cepat bertindak. Polisi pun bertindak. Sehingga tampak jumlah KDRT meningkat dibanding satu dekade lalu.
Bagaimana cara ortu mendidik anak laki supaya kelak anak itu tidak jadi pelaku KDRT? Belum ada risetnya. Baik di Indonesia maupun internasional. Riset model begini butuh sangat mendalam. Memakan waktu. Dari saat responden masih anak-anak sampai mereka dewasa dan menikah.
Dikutip dari laman United Nations bertajuk: What Is Domestic Abuse? dipaparkan, Domestic Abuse atau Domestic Violence (KDRT) ada yang cuma sekali dalam seumur hidup pernikahan pasutri, tapi ada yang berkelanjutan.
Meskipun penyerangan fisik atau psikologis mungkin terjadi hanya sekali atau sesekali, serangan tersebut menimbulkan ketakutan pada korban pada kemungkinan serangan kekerasan di masa depan.
Pelaku, membangun dan mempertahankan kendali atas pasangannya atau korban lain dalam rumah tangga. Sering kali, satu atau lebih insiden kekerasan bisa disertai dengan serangkaian jenis pelecehan lainnya. Mereka tidak mudah diidentifikasi, namun secara tegas membentuk pola intimidasi dan kontrol dalam hubungan berkeluarga.
United Nations tidak menjelaskan penyebab pria jadi pelaku KDRT. Sehingga tidak ada pedoman pendidikan masyarakat agar mereka tidak mencetak anak laki jadi pelaku KDRT. Sebab jika KDRT terjadi, pelaku dan korban sama-sama rugi. Korban rugi fisik dan mental ketika kejadian.
Pelaku akan dipenjara cukup lama. Setelah bebas penjara bakal sulit menikah lagi. Latar belakang pelaku sebagai mantan narapidana KDRT pasti terungkap, cepat atau lambat. Semua perempuan ngeri jadi korban berikutnya.
Maka, mencetak generasi yang bukan pelaku KDRT sangat penting. Demi kegembiraan masa depan mereka.
Anehnya di masyarakat kita sekarang justru sebaliknya. Ortu pria pelaku KDRT malah membela anak laki mereka. Benar-benar aneh. Itu sama saja menjerumuskan anak laki mereka.
Bukti konkret, keluarga Willy-Qory tinggal serumah bersama ortu Willy. KDRT terjadi di depan mata ortu. Juga banyak bukti lain, termasuk ortu artis yang KDRT. Ortu laki membela anak mereka. Sejatinya itu menjerumuskan. Di tipologi masyarakat seperti inilah KDRT marak.
(*) Penulis adalah wartawan senior