KDRT di Tuban, Istri Tewas di Tangan Suaminya Sendiri
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Rabu 24 April 2024.
Informasi yang dihimpun Ngopibareng.id, korban diketahui bernama Tamirah 60 tahun, sedangkan pelaku diketahui bernama Mujiono 65 tahun. Keduanya merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang tinggal bersama di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Peristiwa KDRT itu pun sontak membuat warga setempat geger. Sebab, pasutri tersebut sudah bertahun-tahun hidup bersama di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Kapolsek Grabagan, IPTU Sampir Santoso mengungkapkan, peristiwa KDRT hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB/Malam, Selasa 23 April 2024.
Peristiwa itu terungkap, setelah pelaku menyerahkan diri ke Kantor Polsek Grabagan dengan memberikan keterangan telah melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri hingga meninggal dunia.
"Saat ditanya anggota Polsek maksud dan tujuannya apa, pelaku bercerita bahwa tadi malam telah melakukan KDRT terhadap istrinya, dengan cara mencekik leher hingga mengakibatkan istrinya meninggal dunia," terang Kapolsek Grabagan.
Lebih lanjut, setelah mencekik istrinya hingga meninggal dunia. Pelaku sempat berniat untuk bunuh diri dengan meminum obat pembasmi rumput dicampur dengan racun tikus, namun aksi pelaku tersebut tidak berhasil.
Mendengar keterangan dari pelaku, selanjutnya anggota Polsek Grabagan berkoordinasi dengan Perangkat Desa setempat untuk mengecek kondisi korban di rumahnya.
"Setelah di cek ternyata kondisi korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di dalam kamar dengan luka lebam di kepala," tandas Kapolsek.
Setelah dilakukan identifikasi dan juga pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), jenazah korban selanjutnya dibawa ke kamar jenazah RSUD dr R Koesma Tuban untuk dilakukan otopsi.