KDRT di Lamongan, Istri Desak Polisi Agar Suami Segera Dipenjara
Seorang istri di Lamongan, Mariyana, sangat berharap suaminya, Tugas Santoso, 57 tahun segera masuk penjara. Ini setelah penganiayaan yang dilakukan sang suami kepada dirinya.
Perempuan usia 34 tahun yang tinggal di Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan, ini sudah tidak sabar menunggu proses hukum terhadap Tugas Santoso, 57 tahun, suaminya, yang ia laporkan ke polisi karena melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepadanya.
Bahkan, secara terang-terangan Mariyana melalui kuasa hukumnya, Dwi Cahyono dan Michale Supriyadie dari Lembaga Bantuan Hukum Tiara Yustitia Jawa Timur mendesak kepada kepolisian agar suami yang sudah memberinya dua anak itu segera ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara.
"Alasannya sudah jelas. Terlapor sudah tidak ada itikad baik dan tanggung jawab sebagai suami sah korban. Beberapa bukti dan hasil visum atas KDRT juga sudah menjadi bukti kalau terlapor sudah melakukan KDRT hingga pelapor mengalami sejumlah luka," kata Dwi Cahyono kepada sejumlah wartawan, Senin 14 November 2022.
"Untuk dan atas nama keadilan serta kepastian hukum, kami mendesak kepada penyidik Polres Lamongan segera meningkatkan proses penyidikan dan menaikkan status dari saksi ke tersangka kepada Tugas Santoso," ujar Dwi Cahyono.
"Karena jelas, ancaman hukuman untuk KDRT lebih dari lima tahun. Mestinya, terlapor sudah harus dijebloskan ke tahanan," tandasnya.
Diketahui, pada 31 Oktober 2022, Mariyana melaporkan suaminya yang mantan Kades Pelang, Kecamatan Kembangbahu itu ke polsek setempat atas kasus dugaan pidana KDRT. Ini dibuktikan dengan surat laporan bernomor LP.B/13/X/2022/SPKT/Polsek Kembangbahu. Terkait Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan. Pelapor juga sudah di-BAP selaku saksi korban. Persisnya, Senin, 7 November 2022.
Pelapor mengungkapkan, bahwa dirinya dua kali dianiaya secara fisik oleh terlapor. Yakni, Minggu 30 Oktober 2022 dan Senin, 31 Oktober 2022. Keduanya dilakukan di rumah mereka di Desa Moronyamplung.
Disebutkan, pelapor berulang kali dibentur dengan kepala terlapor. Sasarannya, wajah dan dada hingga mengakibatkan pipi dan dagu memar merah. Hasil visum sudah ada.
"Bahkan klien kami juga sempat opname di klinik. Sejak itu, klien kami sudah tidak serumah dengan suaminya. Karena trauma dan takut kalau kejadian itu terulang lagi," terang kuasa hukum.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, ketika dikonfirmasi Ngopibareng.id membenarkan ada laporan kasus dugaan KDRT ini. Kasusnya, sedang dalam penanganan dan ditangani UPPA. Saat ini, kepolisian sudah meminta keterangan sejumlah saksi.
"Informasinya ada lima saksi yang sudah dimintai keterangan. Prosesnya juga masih terus berlanjut. Kalau pelapor minta terlapor dijebloskan ke tahanan, itu hak mereka dan harus dihormati. Tapi penyidik kan juga masih melanjutkan proses pemeriksaan, mestinya ini juga harus dihormati," katanya.