KDRT atas Venna Melinda, Ferry Irawan Divonis 1 tahun di Kediri
Terdakwa artis Ferry Irawan terbukti dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 1 tahun penjara. Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri yang diketuai Boedi Hariyanto lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum semula 1,5 tahun penjara.
Menyikapi vonis tersebut, kuasa hukum dari terdakwa Michael R Pardede SH mengaku merasa sangat bersyukur atas keputusan hakim tersebut. Ia menilai putusan hakim sangat bijaksana.
Menurutnya pasal 44 ayat 1 yang semula dianggap melakukan tindak kekerasan fisik hingga korban tidak bisa bekerja, ternyata tidak terbukti.
Atas keputusan itu dirinya bersama tim masih berpikir selama tujuh hari untuk pengajuan banding. Diketahui terdakwa Ferry Irawan sendiri sudah menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan kelas 2A Kediri kurang lebih selama 5 bulan.
"Sudah kurang lebih 5 bulan ya, tadi putusan setahun dan kita mendengarnya sangat senang, menghormati putusan tersebut," terangnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri Negri Harry Rahmad, mewakili jaksa penuntut umum menjelaskan jika pihaknya masih berpikir untuk pengajuan banding, karena masih harus dikonsultasikan lagi dengan pimpinan.
Menurutnya inti dari keputusan hakim, terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam pasal 44 ayat 4, serta dakwaan kedua pasal 45 tentang kekerasan psikis.
"Intinya dari kami dakwaan JPU sudah dinyatakan terbukti, yaitu pada dakwaan ke 1 subsider dan dakwaan kedua. Pasal yang terbukti dakwaan 1 subsider pasal 44 ayat 4 dan dakwaan kedua Pasal 45, teknisnya kekerasan fisik tapi tidak sampai mengganggu pekerjaan korban," ungkapnya.
Pihaknya juga menyatakan sedang mempertimbangkan untuk menerima atau banding atas putusan majelis hakim itu.
"Pikir-pikir dalam waktu tujuh hari. Kemarin kami menuntut 1, 6 tahun, tadi divonis 1 tahun," cetusnya.