KDRT Anak, Penangguhan Penahanan Raden Indrajana Ditolak
Keyla Evelyne Yasir melaporkan mantan suaminya, Raden Indrajana Sofiandi (RIS), dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya. Laporan ini dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan, September 2022.
Keyla mengunggah video aksi kekerasan sang mantan suami di Instagram@ikeyyuuuu. Laki-laki itu menghajar kepala anak kecil dan menendangnya. Mirisnya, tindak kekerasan tersebut dilakukan di hadapan adik korban yang masih kecil berjenis kelamin perempuan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam menyebut, korban dalam kasus ini berjumlah dua orang yakni KR dan KA. Mereka merupakan anak Keyla dan Raden Indrajana.
"Pada tahun 2021 sampai dengan 2022 di Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban," bebernya dalam konferensi pers.
Mangkir Alasan Sakit
Raden Indrajana dijadwalkan diperiksa polisi, Jumat 30 Desember 2022. Namun, mantan petinggi O*O itu tidak memenuhi panggilan kasus KDRT anak kandungnya karena alasan sedang sakit.
Setelah mangkir pemeriksaan, Raden Indrajana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT pada anak kandungnya. Ia menjadi tersangka usai tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara dan pemeriksaan beberapa saksi, Jumat 6 Januari 2023. Namun dalam agenda pemeriksaan, Selasa 10 Januari lalu. Raden Indrajana lagi-lagi tak hadir dengan alasan sakit.
Akhirnya, Raden Indrajana ditahan, Sabtu, 21 Januari 2023. Ia akan mendekam selama 20 hari ke depan. “Berdasarkan dua alat bukti, sehingga kami, penyidik, melakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan,” ujar Ade.
Raden Indrajana dijerat Pasal 44 ayat 1 UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 76c juncto 80 ayat 1 dan ayat 4 UU 35/2004 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana lima tahun penjara.
Penangguhan Penahanan Ditolak
Raden Indrajana lewat kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, polisi menolak permohonan tersebut.
“Tidak dikabulkan,” tegas Ade.
Permohonan penangguhan adalah hak tersangka. Namun, polisi tetap menahan Indra, demi kepentingan penyidikan.
“Permohonan penangguhan adalah hak tersangka. Namun, sejauh ini kami tetap melakukan penahanan untuk kelancaran proses penyidikan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP,” jelas Ade.
Lapor Balik
Raden Indrajana juga sudah melaporkan balik mantan istrinya, Keyla Evelyne Yasir dalam kasus dugaan penggelapan mobil dan penyebaran data pribadi. Laporan tersebut dilayangkan Raden Indrajana ke Polda Metro Jaya, Rabu 27 Desember 2022 lalu.
Dalam kesempatan itu, Raden Indrajana meminta mantan istrinya tidak mengunggah video-video yang menurutnya sebagai bentuk eksploitasi terhadap anak. Apalagi, ia menduga hal ini dilakukan Keyla sebagai upaya untuk membuat anak-anak membencinya.
"Apalagi anak dibuat supaya membenci saya, karena pada akhirnya juga kan, saya masih menafkahi mereka kan," ujarnya membela diri.
Advertisement