Pemkot Segera Uji Coba Buka KBS dan Surabaya North Quay
Sesuai Surat Edaran (SE) Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf taman rekreasi di daerah dengan PPKM Level 3 di Jawa-Bali bisa melakukan uji coba pembukaan. Terdapat sembilan taman rekreasi yang terimbas kebijakan itu. Dua di antaranya, yaitu Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Surabaya North Quay (SNQ).
Nama dua spot tersebut masuk dalam Surat Edaran bernomor SE/19/IL.04.00/DII/2021. Di dalamnya, memuat daftar Taman Rekreasi yang dilakukan uji coba penerapan prokes tahap I dan II di wilayah Jawa Timur.
Pemerintah Kota Surabaya pun bergerak cepat menggelar koordinasi untuk mempersiapkan uji coba pembukaan tersebut. “Kami masih melakukan koordinasi, karena baru kemarin kami menerima kabar kalau beberapa taman rekreasi sudah boleh dibuka,” kata Walikota Surabaya Eri Cahyadi.
Eri menyebut, pembukaan uji coba itu akan dilakukan secepatnya. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih mempelajari terlebih dahulu SE tersebut bersama dengan pelaku usaha taman rekreasi yang dipilih. Sehingga, saat uji coba nantinya dapat berjalan sesuai dengan prokes yang berlaku. “Masih kami rapatkan. Tapi, yang penting saat buka nanti tetap aman. Semoga minggu depan sudah bisa buka kembali,” ungkapnya.
Meski demikian, Eri menjelaskan, pada masa uji coba itu, pelaku usaha pariwisata taman rekreasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Hal ini penting untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan QR Code aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Prokesnya nanti tentu yang pertama, tidak ada bentuk pembayaran secara tunai, semuanya harus non-tunai. Kedua, jumlah pengunjung dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas. Ketiga, harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” terangnya.
Oleh karena itu, berdasarkan SE tersebut, pelaku usaha pariwisata taman rekreasi wajib untuk mendaftarkan QR Code aplikasi PeduliLindungi melalui Asosiasi Taman Rekreasi, dan disampaikan kepada Kemenparekraf untuk selanjutnya diproses ke Kemenkes.
“Insyaallah nanti kami akan kontrol itu semua, kami akan rapatkan. Kalau sudah buka pertama akan saya kabari,” ujar Walikota Eri.
Pada uji coba tersebut, anak berusia di bawah 12 tahun dilarang memasuki taman rekreasi yang dilakukan uji coba. Kemudian, pengunjung yang memasuki taman rekreasi harus sudah divaksin Covid-19 (minimal vaksin dosis pertama).
Lalu, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi dan dalam kondisi sehat (suhu badan normal), serta mematuhi prokes. Hal ini tertuang dalam SE yang dikeluarkan Kemenparekraf.
Advertisement