KBRI Amman Temukan TKI yang Ditahan Majikan Selama 15 Tahun
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman berhasil menemukan tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Sarisih (42) yang selama 15 tahun ditahan majikannya. Rencananya, KBRI di Amman akan segera memulangkan pekerja asal Lampung itu. Sarisih saat ini berada di penampungan KBRI Amman, Jordania, menurut keterangan pers Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI pada Sabtu.
Upaya pencarian Sarisih bermula dari laporan yang diterima Presiden Joko Widodo dan sejumlah instansi di Tanah Air dari Ferdina Nur Fitria (21), mahasiswa semester 7 UIN Raden Intan Lampung yang meminta bantuan pemerintah untuk memulangkan ibunya yang tidak pernah lagi dilihatnya sejak 15 tahun lalu.
"Saya mohon, bantu ibu saya. Bantu saya Pak Jokowi untuk memulangkan ibu saya, bukankah ibu saya warga Indonesia? Saya mohon bantuan Bapak Jokowi," kata Ferdina, yang sudah ditinggal wafat ayahnya saat berusia 6 tahun, dalam suratnya.
Berdasarkan pengaduan tersebut, KBRI Amman melakukan pencarian berbekal informasi yang sangat minim. Laporan kemudian disampaikan ke kepolisian Jordania, simpul-simpul masyarakat Indonesia dihubungi, data-data milik KBRI serta berbagai instansi di Indonesia yang mungkin menyimpan informasi mengenai keberadaan Sarisih ditelusuri.
"Meskipun keluarga tidak sempat menyimpan dokumen apapun yang dapat dijadikan petunjuk, Tim Perlindungan WNI KBRI Amman akan melakukan semua upaya yang bisa dilakukan untuk menelusuri keberadaan Ibu Sarisih. Kami akan hadir dengan cara apapun," kata Duta Besar RI untuk Kerajaan Jordania Andy Rachmianto dalam pernyataannya saat memperoleh laporan tersebut beberapa bulan lalu dari Kementerian Luar Negeri.
Sesuai informasi awal, semula KBRI melakukan penelusuran ke Kota Aqaba, sekitar 450 kilometer dari Ibu Kota Amman. Setelah penelusuran panjang, pada minggu ketiga Juli 2018 KBRI Amman berhasil menemukan keberadaan Sarisih di daerah Swefieh, sekitaran Amman. KBRI juga berhasil melakukan komunikasi dengan Sarisih dan majikannya.
Meski sempat bersitegang dengan majikan yang tidak mau memberikan akses kepada Sarisih, Tim Perlindungan WNI KBRI Amman akhirnya berhasil memaksa majikan membawa Sarisih ke KBRI Amman. Saat ditemui langsung oleh Duta Besar RI dan Tim Perlindungan WNI di KBRI Amman, Sarisih menuturkan bahwa dia bekerja kepada majikan yang sama sejak tiba di Jordania pada 2003. Pada awal bekerja Sarisih hanya mendapatkan gaji sebesar 100 dolar AS setiap bulannya.
Sarisih mengaku tidak pernah dibuatkan izin tinggal oleh majikannya dan sejak masa berlaku paspornya berakhir (2008), majikan tidak pernah mengajukan pembuatan paspor baru. Menurut penuturan Sarisih, majikan selalu menakut-nakuti dan mengancam setiap kali dia menyampaikan keinginan untuk ke KBRI. Karena itu sejak tiba di Jordania, Sarisih tidak pernah menghubungi maupun berkunjung ke KBRI.
"Sejak dulu saya ingin pulang tapi ditahan majikan. Terima kasih KBRI sudah bantu saya," kata Sarisih dengan mata sembab kepada Duta Besar RI bersama istri yang menemuinya di penampungan KBRI Amman.
"Kita akan segera pulangkan Ibu Sarisih kepada keluarganya. Tapi sebelum dipulangkan, kita akan pastikan terlebih dahulu semua hak-haknya terpenuhi," kata Dubes Andy. (ant)
Advertisement