Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya Mulai Diterapkan Minggu Depan
Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Surabaya mulai diterapkan pada awal minggu depan. Saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Ini kawasan tanpa rokok sudah disosialisasikan. Karena sebenarnya itu tidak bisa langsung. Tapi insya Allah akan ditetapkan, jadi insya Allah kayaknya di awal minggu depan," ungkap Eri Cahyadi.
Saat disinggung mengenai sangsi yang akan diberikan, Eri Cahyadi mengungkapkan, sangsi akan berupa teguran terlebih dahulu. Ia pun tak menampik bila ke depan sangsi akan berupa denda atau uang.
"Bentuknya tidak langsung uang tapi kita biasakan dengan teguran dulu. Karena ini kan perda baru jadi kalau langsung tidak mungkin dilakukan," ungkapnya.
Ia pun menegaskan, aturan KTR ini bersifat mendidik warga agar tidak merokok di sembarang tempat dan menganggu warga lainnya. Untuk itu sanksinya berupa teguran terlebih dahulu kalau teguran tidak mempan baru sangsi akan berupa denda.
Eri Cahyadi menambahkan, pihaknya juga sedang merancang kawasan percontohan untuk KTR.
"Ada nanti Insya Allah, tapi belum. Ada sebuah kampung yang nanti kita lakukan dalam satu RW. Kita masih diskusikan apakah dalam kesiapan mereka satu RT atau RW," imbuhnya.
Sejak 2008 silam, Pemkot Surabaya telah menetapkan pembatasan merokok di ruang publik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah No. 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), yang diperbaharui menjadi Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Perda tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya No. 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok.
Advertisement