Kawasan Malang Raya Akan Terapkan Darurat Bencana Covid-19
Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang berencana akan menerapkan Darurat Bencana Covid-19 atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini akan diambil setelah tiga kepala daerah yaitu, Wali Kota Malang, Sutiaji, Bupati Malang, Muhammad Sanusi dan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko melakukan rapat koordinasi di Pendopo Kabupaten Malang.
Bupati Malang, Sanusi mengatakan bahwa ketiga kepala daerah sudah bersepakat untuk menerapkan Darurat Bencana untuk mencegah penyebaran Covid-19 meluas.
"Jadi tidak sendiri-sendiri, Kota Malang tidak sendiri, Kabupaten tidak sendiri. Ini kerjasama antara Malang Raya untuk memutus penyebaran virus corona ini," tuturnya pada Rabu 2 April 2020.
Mengenai kapan akan diberlakukan, Sanusi mengatakan bahwa para kepala daerah yang ada di Malang Raya sendiri harus terlebih dahulu membahas teknis dari Darurat Bencana tersebut.
"Peraturan Pemerintah (PP) baru keluar hari ini. Rapat ini inisiatif kami untuk segera membuat teknis dari Darurat Bencana bagaimana. Nanti masih kami usulkan ke Gubernur dulu, terus ke pusat," ujarnya.
Darurat Bencana atau PSBB sendiri merupakan kebijakan yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo untuk menekan laju penyebaran virus corona. Kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2020.
Ditambahkan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji, jika nantinya Darurat Bencana untuk mencegah penyebaran virus corona ini diberlakukan semua pendatang yang akan memasuki Kota Malang akan dikarantina terlebih dahulu.
"Jika diberlakukan semua pendatang, termasuk pemudik. Begitu sampai di Malang Raya, tidak akan dapat langsung bertemu keluarga, karena akan dikarantina dulu tak kurang dari 14 hari," tuturnya.
Sementara untuk warga Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu sendiri boleh mengakses keluar-masuk di ketiga daerah tersebut.
"Pesan saya kepada warga Kota Malang dan Malang Raya, sampaikan kepada keluarganya masing masing untuk kali ini tidak usah mudik dulu," tutupnya.