Tahun 2021, KPPBC Malang Bentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang merencanakan bakal membentuk kawasan industri hasil tembakau. Kawasan tersebut dibentuk untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Latif Helmi mengatakan maraknya peredaran rokok ilegal yang ada di kawasan Malang Raya disebabkan karena minimnya lahan yang dimiliki warga agar bisa masuk dalam kategori industri.
"Jadi, yang menjadi permasalahan selama ini tidak adanya lahan. Syaratnya harus 200 meter persegi kalau mau jadi industri legal. Tapi mayoritas produsen rokok ilegal tidak punya lahan sejumlah itu," katanya, Selasa 25 Agustus 2020.
Helmi menambahkan, sudah menyiapkan lahan seluas lima hektar di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Nantinya, lahan tersebut akan dijadikan sebagai kawasan industri hasil tembakau.
"Kami sediakan lima hektar. Supaya mereka berkumpul di sana dan tidak ada masalah terkait lahan," katanya.
Helmi mengungkapkan, lahan tersebut merupakan kerjasama antara KPPBC Tipe Madya Cukai Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang. Saat ini masih dalam proses penyusunan regulasi untuk penyediaan kawasan industri hasil tembakau.
"Alasannya di Kecamatan Gondanglegi marak peredaran rokok illegal dan di sana juga masih banyak lahan kosong," katanya.
Untuk produsen rokok yang ingin melakukan kegiatan usahanya di kawasan industri hasil tembakau, lanjut Helmi, kemungkinan akan dimulai tahun 2021.
"Karena ini masih panjang prosesnya. Pertengahan tahun 2021 paling mulai jalan. Dan nanti caranya (cara mendaftar) akan kami sampaikan," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) II, Oentarto Wibowo, menyambut baik rencana pembentukan kawasan industri hasil tembakau.
Menurutnya, semakin banyak produsen rokok yang legal dalam penyelenggaraan usahanya, maka akan meningkatkan penerimaan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) di daerah tersebut.
"Dampak langsung dari hasil tembakau melalui jalur legal itu nantinya akan dihitung oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. DBHCT akan kembali ke pemda setempat baik itu provinsi maupun kabupaten atau kota," katanya.
Advertisement