Kawasan Berikat PT Pei Hai IWI Kuasai 30 Persen Market Vietnam
Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II memberi apresiasi tinggi kepada PT Pei Hai IWI, salah satu perusahaan di Kabupaten Jombang dengan produk utama berupa alas kaki (sepatu dan sandal). Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat sejak 2012 ini sukses ambil alih 20-30 persen market Vietnam pada 2021. Apresiasi diberikan karena kesuksesan itu diraih justru saat Pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II Oentarto Wibowo mengatakan, sebagai perusahaan yang telah menerima fasilitas Kawasan Berikat, pihaknya mempunyai kewajiban memberi asistensi dan fasilitasi terhadap kegiatan importasi serta produksi di PT Pei Hai IWI sesuai tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Dengan pemberian fasilitas ini, diharapkan mampu mendorong PT Pei Hai IWI untuk terus tumbuh dan lebih berkembang lagi,” katanya saat melakukan kunjungan di PT Pei Hai IWI, Jumat 22 April 2022, dengan didampingi Kepala KPPBC TMC Kediri Sunaryo.
Kanwil DJBC Jawa Timur II mengapresiasi atas usaha yang telah dilakukan PT Pei Hai IWI dalam bertahan menghadapi pandemi. “Inovasi yang dilakukan perusahaan ini menunjukkan hasil positif, pada tahun 2021 berhasil mengambil alih sebesar 20-30 persen market Vietnam. Sehingga produk sepatu yang tadinya diproduksi di Vietnam, kini beralih diproduksi di PT Pei Hai IWI dengan tujuan ekspor ke Italia, Hongkong, Canada, Jepang, China, dan Australia,” lanjutnya.
Oentarto menyebut melalui Kanwil DJBC Jawa Timur II dan KPPBC TMC Kediri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan selalu memberi dukungan maksimal kepada industri manufaktur yang bergerak untuk tujuan ekspor, dalam hal ini adalah PT Pei Hai IWI. Apalagi jumlah karyawan PT Pei Hai IWI terus bertambah setiap tahun, hingga mencapai jumlah 5.752 karyawan pada 2022 ini.
“Baik dukungan yang berupa kebijakan fiskal seperti pemberian fasilitas Kawasan Berikat meliputi penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impornya, maupun dukungan dalam bentuk pelayanan prima, transparan, akuntabel, dan responsif,” tambah Oentarto.
Sementara itu PT Pei Hai IWI menyampaikan terima kasih kepada Kanwil DJBC Jawa Timur II yang telah membantu mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat. “Pada tahun 2017 PT Pei Hai IWI membangun anak cabang yang terletak di Dusun Gerih, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Mulai operasi tahun 2019 setelah mendapatkan fasilitas kemudahan tertentu berupa Perluasan Kawasan Berikat tidak dalam satu hamparan dari Bea Cukai,” tulis PT Pei Hai dalam rilisnya.
Kanwil DJBC Jawa Timur II memberikan perubahan izin Kawasan Berikat kepada PT Pei Hai IWI, sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-58/WBC.12/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Penambahan Jenis Hasil Produksi.
“Dengan banyaknya tenaga kerja yang terserap, tentu akan diiringi dengan tumbuhnya sektor lain seperti bisnis tempat tinggal/kost, pedagang dan warung makan, serta bisnis transportasi di sekitar lokasi pabrik,” lanjutnya. (adv)