Kawanan Perampok Sadis di Jember Ditembak Polisi
Sebanyak tiga dari empat kawanan perampok sadis yang beraksi di Kabupaten Jember kini tak bisa berjalan normal. Salah satu kaki mereka lumpuh terkena tembakan timah panas milik polisi, pada Rabu, 27 September 2023 dini hari.
Diketahui keempat tersangka berinisial HAS, 43 tahun, warga Desa Balunglor, Kecamatan Balung, Jember, DS, 50 tahun, warga Kelurahan/Desa Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Provinsi Lampung, AK, 27 tahun warga Desa Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Provinsi Banten, dan UMR, 55 tahun, warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Provinsi Banten.
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, sebelum melancarkan aksinya, keempat tersangka keliling mencari target. Setelah menemukan target, mereka tidak langsung beraksi, namun memastikan kondisi di lokasi aman.
Pada hari Senin, 25 September 2023 pukul 13.00 WIB, keempat tersangka mendatangi rumah korban bernama Susiyati, warga Jl. Tenggiri Dusun Botosari, Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, Jember.
Keempat tersangka yang datang dengan mengendarai mobil Toyota Calya Nopol P 1859 GF, turun menghampiri korban. Mereka berpura-pura hendak membeli buah.
Pada saat korban lengah, tersangka UMR membekap mulut korban menggunakan kain. Bahkan, mereka sempat mencekik dan memaksa korban menunjukkan tempat penyimpanan uang.
Tersangka DS berperan sebagai pengawas lokasi kejadian. Kemudian tersangka AK berperan mengacak rumah korban. Satu tersangka lain berinisial HAS, tetap di dalam mobil siap-siap kabur setelah berhasil melancarkan aksinya.
Tidak butuh waktu lama, keempat tersangka berhasil menggasak uang Rp4 juta dan satu unit HP milik korban. Mereka kemudian kabur.
Pasca kejadian itu, korban melapor ke polisi. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri tersangka.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, polisi langsung bergerak ke Desa Curahmalang, Kecamatan Rambipuji pada Rabu, 27 September 2023 pukul 03.00 WIB. Polisi berhasil menangkap tiga tersangka berinisial DS, AK, dan UMR. Mereka terpaksa ditembak karena mencoba kabur.
Sementara satu tersangka lain berinisial HAS, ditangkap di sebuah mobil di pinggir jalan.
“Kami apresiasi tim resmob di lapangan yang berhasil menangkap para tersangka di Desa Curahmalang, Kecamatan Rambipuji. Tersangka sudah berhasil ditangkap secara menyeluruh,” kata Nurhidayat, Rabu, 27 September 2023.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, keempat tersangka sempat merencanakan aksi lanjutan di Kecamatan Balung. Namun niat itu gagal karena kondisi tidak memungkinkan.
Keempat tersangka diketahui merupakan residivis kasus dan modus yang sama. Mereka melakukan perampokan salah satu tujuannya untuk pesta sabu.
Hasil kejahatan mereka di Kecamatan Sukorambi, Jember dibagi rata. Sebagian dipakai untuk kegiatan pesta sabu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa linggis, tali beserta pengait, obeng dan palu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
“Uang hasil rampokan mereka sebagian dipakai untuk kegiatan pesta narkoba. Itu masih kita telusuri secara terpisah. Dari mana mereka membeli narkoba akan dikembangkan oleh Satresnarkoba,” pungkasnya.
Advertisement