Kawanan Maling Motor di Jember Dibekuk Tak Lama Setelah Beraksi
Dua orang maling motor berinisial AR, 30 tahun, warga Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Jember dan FT, 37 tahun, warga Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Jember dibekuk.
Mereka dibekuk pada hari yang sama usai melancarkan aksinya di Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo, Jember pada Selasa, 14 Februari 2023 lalu.
Kapolsek Ledokombo, AKP Kusmiyanto mengatakan, korban bernama Amseh, 23 tahun, warga Desa/Kecamatan Ledokombo, Jember pergi ke sungai untuk buang air. Sementara sepeda motor beat miliknya diparkir di pinggir jalan.
“Korban saat itu buang air turun ke sungai. Motornya ditinggal di pinggir jalan di atas,” kata Kusmiyanto, Kamis, 16 Februari 2023.
Tak lama kemudian, tersangka AR dan FT melintas di lokasi kejadian. Melihat motor korban, tersangka berinisial AR mendekati motor korban.
Berbekal kunci T, AR dapat dengan mudah merusak rumah kunci motor korban. Dalam hitungan menit, sepeda motor korban berhasil dibawa kabur.
Korban yang melihat sepeda motornya telah dibawa kabur, bergegas dan mengejar tersangka sambil berlari. Korban kemudian meminjam sepeda motor warga lain untuk mengejar tersangka dibantu beberapa warga lainnya.
Setelah terlibat aksi kejar-kejaran, korban dibantu warga akhirnya berhasil menangkap tersangka AR di Kecamatan Sukowono. Sedangkan tersangka FT berhasil melarikan diri.
“Setelah berhasil diamankan warga, tersangka bernama AR kita amankan ke Polsek Ledokombo. Saat itu kamu dibantu Tim Resmob Polres Jember mengejar satu tersangka lain,” lanjut Kusmiyanto.
Tak butuh waktu lama, Selasa, 14 Februari 2023 malam, tersangka FT juga berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. FT kemudian dibawa ke Polsek Ledokombo untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, diketahui tersangka AR merupakan residivis. Ia baru keluar Lapas Kelas IIA Jember karena kasus pencurian sapi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebuah kunci T, satu unit sepeda motor sarana, dan satu unit sepeda motor beat nopol P-2581-UT milik korban.
“Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kusmiyanto.