Kawal Sidang Putusan Stella, Puluhan Massa Geruduk PN Surabaya
Puluhan massa geruduk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 14 Desember 2021. Mereka ingin agar majelis hakim memvonis terdakwa Stella Monica bebas.
Stella merupakan terdakwa dalam kasus pidana UU Informasi dan Teknologi dan Transaksi (ITE) dengan menyebar berita bohong berupa video wajah rusak setelah menjalani perawatan kecantikan di klinik L’Viors.
Dengan membawa satu mobil komando, puluhan massa yang berasal dari buruh, mahasiswa dan masyarakat umum itu bergerombol di pintu masuk PN Surabaya sejak pukul 11.30 WIB.
Salah satu orator mengatakan, kedatangan mereka di PN Surabaya untuk mengawal sidang putusan Stella. Menurutnya, terdakwa dalam kasus ini bertindak sebagai konsumen yang tidak seharusnya dipidanakan.
“Apakah konsumen yang sudah mengeluarkan uang dan mereview barang yang dibelinya pantas dihukum? Kita ingin putus bebas Stella, karena ini suara hati kami,” kata orator di mobil komando.
Massa berharap agar majelis hakim menggunakan hati nurani dan bukti-bukti yang kuat. Kalau Stella dinyatakan bersalah, kemungkinan konsumen lain akan mengalami hal serupa.
“Pikirlah dengan bijak, pakai nurani anda, pakailah bukti sebenar-benarnya. Mungkin hari ini Stella, nanti kita semua bisa kena pidana. Pak polisi juga bisa dijerat pasal UU ITE. Karena ini pasal karet,” katanya.
Diketahui, terdakwa kasus klinik kecantikan L'Viors, Stella Monica menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Selasa, 14 Desember 2021.
Dalam kasus ini, jaksa menilai Stella telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Stella dituntut dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.
Advertisement