Kawal PSBB, Polda Jatim Siap Tegakkan Sanksi
Kepolisian Daerah Jawa Timur siap mengawal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo yang dimulai pada Selasa 28 April 2020.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Jumat, mengatakan, pihaknya telah bergabung dalam Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dan berkomitmen untuk ikut memutus mata rantai penyebaran virus corona, termasuk penerapan PSBB.
"Sudah di awal saya sampaikan pada dasarnya kami mendukung apapun yang menjadi suatu ketetapan program penyelesaian Covid-19 melalui Gugus Tugas, termasuk PSBB," kata Truno.
Kombes Truno menyatakan, selama ini pihaknya juga telah melakukan hal-hal yang menjadi poin PSBB. Misalnya, melakukan pembubaran massa yang berkerumun, penerapan kawasan physical distancing, dan penyekatan sejumlah jalan.
"Sama seperti terdahulu sudah kita lakukan, kan sekarang istilahnya pembatasan sosial berskala besar. Sudah kita lakukan langkah-langkah itu. Penyekatan di beberapa titik sudah kita lakukan juga," ujarnya.
Mengenai sanksinya nanti, Truno menyebut pihaknya akan mengikuti Peraturan Gubernur Jatim dan didetailkan poinnya melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Peraturan Bupati (Perbup).
"Saat ini sejumlah sanksi masih dimatangkan sebelum disosialisasikan besok 25 April hingga Senin 27 April," katanya.
Sedangkan untuk kekuatan personelnya, Truno mengemukakan pihaknya akan dibantu sejumlah pihak, seperti dari pemda dan TNI. Nantinya, penambahan atau pengurangan personel mengikuti kebutuhan di lapangan.
"Kalau penambahaan personel, kami bicaranya sesuai dengan kebutuhan, kebutuhan per kegiatan. Jadi, setiap hari kebutuhannya bisa sama, bisa berbeda, bisa meningkat, dan berkurang. Kan kekuatan kami tidak sendirian yakni bersama pemda dan TNI. Kami bicara kekuatan sesuai apa yang dibutuhkan gugus tugas," ujar Truno seperti dikutip dari Antara.