Kawah Ijen Banyuwangi Kembali Dibuka untuk Umum Sabtu Dini Hari
Pengelola Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen memastikan akan membuka kembali kunjungan wisatawan (untuk umum), Sabtu, 6 Januari 2023, dini hari. Namun, ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Calon pengunjung wajib menunjukkan Surat Keterangan Sehat dari dokter.
Kepala Pos TWA Kawah Ijen, Sigit Haribowo menyatakan, hari ini telah dilakukan rapat koordinasi antara pengelola TWA Kawah Ijen bersama Pemkab Banyuwangi dan Pemkab Bondowoso. Selain itu, rapat juga diikuti TNI, Polri dan BPBD dua Kabupaten tersebut.
“Dibuka Sabtu dini hari, 6 Januari 2023,” jelasnya, Jumat, 5 Januari 2023.
Menurut Sigit, hasil rapat koordinasi, ada syarat tambahan bagi calon pengunjung TWA Ijen yang akan melakukan pendakian. Calon pengunjung wajib membawa Surat Keterangan Sehat dari Dokter. Surat ini harus ditunjukkan pada saat penukaran barcode di pintu masuk pendakian TWA Kawah Ijen.
“Yang berbeda, dari pengelola menginginkan adanya Surat Keterangan Dokter sebelum melakukan pendakian yang menyertai calon pengujung, itu harus ditunjukkan pada saat penukaran barcode,” tegasnya.
Sigit menegaskan tidak ada ketentuan Surat Keterangan Sehat tersebut harus dari rumah sakit, klinik ataupun dokter. Yang penting, menurutnya, calon pengunjung membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter dan surat tersebut bisa dipertangung-jawabkan.
“Tujuannya mengurangi risiko kecelakaan yang terjadi, karena kesehatan atau istilahnya dari calon pengunjung yang merasa tidak sehat memang benar-benar tidak sehat,” ungkapnya.
Dari beberapa peristiwa yang terjadi, pengunjung yang mengalami kejadian berkaitan dengan kesehatan kebanyakan dari pengunjung domistik. Umumnya wisatawan domestik tidak mau berterus terang dengan kondisi kesehatannya. Mayoritas dari mereka tidak mau mengakui bahwa dirinya tidak sehat.
Sigit menegaskan, selama ini wisatawan mancanegara lebih fair. Saat merasa kurang sehat. Semisal saja sedang sakit flu dan tidak nyaman untuk naik ke puncak Ijen, mereka pasti membatalkan pendakian.
“Makanya dengan adanya Surat Keterangan Sehat mungkin bisa berpikir lebih jernih dari kegiatan wisatawan domestiknya,” tandasnya.
Sebagai pengelola, Sigit menyadari kemungkinan dengan adanya syarat baru ini, akan berdampak pada tingkat kunjungan wisatawan. Di awal penerapan aturan ini, lanjutnya, untuk sesaat jumlah wisatawan bisa jadi mengalami penurunan. Namun menurutnya, langkah ini diambil agar pengelolaan TWA Kawah Ijen lebih baik ke depannya.
“Mungkin kalau untuk hari-hari pertama sampai satu bulan mungkin dari pengunjung shock, tapi bagi kami itu merupakan hal untuk melangkah lebih baik untuk pengelolaan. Kami optimis akan kembali normal, tapi butuh proses,” ungkapnya.
Berkaitan dengan persyaratan baru yang akan diterapkan bagi pengunjung Ijen ini, menurut Sigit, dalam rapat koordinasi ada kesepakatan dan kesepahaman untuk membuat semacam klinik kesehatan di TWA Kawah Ijen. Nantinya, di Klinik Kesehatan ini akan ditempatkan petugas kesehatan dari Puskesmas Sempol atau Ijen, Kabupaten Bondowos dan Puskesmas Licin, Kabupaten Banyuwangi. Mereka akan bertugas secara bergantian.
Klinik ini, lanjut Sigit, dimungkinkan melayani calon pengunjung Ijen yang sudah terlanjur datang tapi belum memiliki Surat Keterangan Sehat. Namun calon pengunjung diminta sudah memiliki Surat Keterangan Sehat sebelum berangkat ke Ijen.
“Namun harapan kami agar tidak terjadi penumpukan, pengunjung bisa melakukan (menyiapkan surat keterangan sehat) sebelum berangkat ke Paltuding,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, BBKSDA Jawa Timur menutuk TWA Kawah Ijen dari kunjungan Wisatawan mulai 3 Januari 2023 lalu. Saat itu belum ditentukan sampai kapan penutupan tersebut.
Advertisement