Katanya, Penanggungjawab Kesalahan UU Omnibus Law Sudah Disanksi
Kekeliruan pada naskah Undang-undang No. 11 tahun 2011 tentang Cipta Kerja dianggap Kemensesneg sebagai "human error" (kelalaian manusia). Ada kesalahan pada Undang-undang Omnibus Law yang ditandatangani Presiden Jokowi 2 Novemver lalu.
"Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, kekeliruan tersebut murni 'human error'," kata Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut menyusul dengan sejumlah kekeliruan di Undang-undang dengan tebal 1.187 halaman yang baru disahkan pada 2 November 2020 tersebut.
Menurut Eddy, Kemensetneg pun sudah memberikan sanksi bagi pejabat yang bertanggung jawab terhadap kekeliruan tersebut. "Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin," ungkap Eddy, tanpa menyebut siapa nama dan jabatan yang sudah diberi sanksi itu.
Eddy pun mengaku Kemensetneg telah merespons cepat dengan melakukan langkah tindakan perbaikan.
"Langkah ini sejalan dengan penerapan 'zero mistakes' untuk mengoptimalisasi dukungan kepada Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan negara," tambah Eddy.
Selanjutnya sebagai upaya penerapan "zero mistakes" dalam penyiapan Rancangan Undang-undang (RUU) pada masa mendatang, peningkatan kendali kualitas akan terus dilakukan dengan melakukan "review" terhadap Standar Pelayanan dan "Standard Operating Procedures" (SOP) yang berkaitan dengan penyiapan RUU yang akan ditandatangani Presiden.
"Kekeliruan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden tersebut, pada dasarnya tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif semata," ungkap Eddy.
Karena itu, kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi undang-undang dimaksud pada tataran teknis.
"Namun demikian, Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran berharga dan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali," tegas Eddy.
Kesalahan yang ditemukan di UU Cipta Kerja misalnya ada di halaman 6 pasal 6 yaitu tertulis:
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Padahal dalam UU Cipta Kerja tidak ada pasal 5 ayat 1 huruf a karena pasal 5 hanya pasal berdiri sendiri tanpa ayat.
Adapun bunyi Pasal 5 adalah:
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait. (ant/asm)
Advertisement