Katanya Antinarkoba, Jennifer Jill Simpan Sabu-sabu Sejak 4 Tahun
Jennifer Jill bersama suami keduanya, aktor Ajun Perwira dan anak dari suami pertama, Philo Paz Armand diamankan oleh Satres Narkoba Polres Jakarta Barat di rumah kawasan elite Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa 16 Februari 2021.
Dalam kasus ini polisi menahan Jennifer Jill sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Sedangkan Ajun Perwira dan Philo Paz yang berprofesi pembalap GP2 itu dipulangkan dan berstatus sebagai saksi. Hasil tes urine menurut Ajun Perwira, dirinya beserta istri dan anak sambung negatif narkoba.
Meski hasil tes urine Jennifer Jill negatif, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar menyebutkan akan lanjut pemeriksaan spesimen rambut.
Jennifer Jill akhirnya muncul dengan mengenakan baju tahanan berwarna hijau ketika berjalan menuju klinik Polres Metro Jakarta Barat, Kamis 19 Februari 2021.
Tak banyak kata yang terucap dari mulut ibu tiga anak itu. Ia hanya mengatupkan kedua tangannya. Ipel sapaan akrabnya memastikan kondisinya baik-baik saja. "Amin baik-baik, amin," kata Jenifer Jill singkat.
Perempuan 50 tahun itu pun menghilang masuk ke klinik Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan fisik sesuai prosedur. Tak berlangsung lama, 10 menit kemudian Jennifer Jill keluar dari klinik kesehatan. Ia kembali diboyong menuju ruang pemeriksaan yang berada di lantai dua Polres Metro Jakarta Barat.
Untuk memeriksa lebih lanjut, Jennifer Jill pun dibawa ke Puslabfor Sentul, Jawa Barat, untuk pemeriksaan spesimen rambut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap, hasilnya baru diketahui minimal 3 hari kerja.
Dari pengungkapan kasus narkoba tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu dengan berat 0,39 gram beserta alat hisap narkoba atau bong. Barang bukti itu disimpan di dalam sebuah kotak yang ditaruh di dalam lemarin Jennifer Jill.
Lemari itu memang tak boleh dibuka oleh siapapun atas perintah Jennifer Jill. Tak disangka, sabu-sabu itu sudah disimpan selama empat tahun.
"Pengakuan awal empat tahun yang lalu (menyimpan sabu). Dia menyimpan dan membeli kepada orang yang DPO tadi A dan R. Kita akan mengejar DPO ini," ujar Yusri saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat 19 Februari 2021.
Barang bukti tersebut juga sudah dicek di laboratorium dan dinyatakan positif sabu. "Dua paket klip berat brutonya 0,39 gram dan sudah dicek di laboratorium positif sabu," lanjutnya.
Saat rilis berlangsung, Jennifer Jill terlihat diam saja dan tidak mengucapkan kata-kata. Ia belum diperbolehkan untuk memberikan tanggapannya.
Mengenai alasan penyimpanan sabu itu, pihak Polres Metro Jakarta Barat masih akan melakukan pendalaman Kasus. "Masih kami dalami semuanya," tutup Yusri.
Untuk sementara, Jennifer Jill disangkakan dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.